Takzir

Revisi sejak 25 Mei 2018 09.59 oleh Umammdr (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tazir adalah hukuman yang diberika kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan. Tazir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam Alquran dan Hadits. [1] Sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan hukuman.

Sejarah Tazir
Contoh Tazir

Mengingat bentuk tazir tidak diatur dalam Alquran dan Hadits, maka

Referensi
  1. ^ M.H, Drs H. Zulkarnain Lubis; M.H, Drs H. Bakti Ritonga, S. H. (2016-01-01). Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Prenada Media. ISBN 9786020895802.