Nikah urfi

Revisi sejak 25 Mei 2018 10.09 oleh Lutpiah siti fatimah (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Nikah '''Urfi''' adalah pernikahan yang sama dengan nikah sirri. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. An-Nisa : 25. Dimana dikuatka...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Nikah Urfi adalah pernikahan yang sama dengan nikah sirri. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. An-Nisa : 25. Dimana dikuatkan dengan pernyataan dari Imam Ibnu Katsir.[1] Kawin Urfi dan Kawin Misyar tidaklah sama, namun ada beberapa orang yang beranggapan sama karna adanya persamaan dikeduanya yakni keduanya memiiki hubungan al-umuum wa al-khusuus bi wajhin 'umum dan khusus dalam satu segi' ; sepeerti halnya yang dikemukakan oleh beberapa ulama mantiq yaitu 'Keduanya sama dalam satu sisi dan berbeda di sisi-sisi yang lain". [2]

Kawin Urfi ini kawin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara' namun kawin Urfi ini tidak tertuis dan terdata yang mana tidak ada bukti bawa keduanya telah meangsungkan pernikahan. Kawin Urfi ini sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.[3]

Referensi
  1. ^ al-Mashri, Syaikh Mahmud (2016-11-01). Bekal Pernikahan. Qisthi Press. ISBN 9789791303484. 
  2. ^ Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 3. Gema Insani. ISBN 9789795617808. 
  3. ^ Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 3. Gema Insani. ISBN 9789795617808.