Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Asman Abnur berdasarkan perombakan kabinet yang kedua.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||
Dibentuk | 10 Juni 1968 | ||||||||||
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1968 | ||||||||||
Bidang tugas | Menjaga aparatur negara dan reformasi birokrasi | ||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||
| |||||||||||
Alamat | |||||||||||
Kantor pusat | Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan 12190 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||
Situs web | www | ||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||
Koordinat: 6°13′43.76802″S 106°48′3.24691″E / 6.2288244500°S 106.8009019194°E Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan 12190 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||
Situs web | |||||||||||
www | |||||||||||
Tugas dan Fungsi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[2]
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 adalah:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.[3]
Referensi
- ^ Profil Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- ^ Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara