Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Asman Abnur berdasarkan perombakan kabinet yang kedua.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk10 Juni 1968 (1968-06-10)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 19 Tahun 1968
Bidang tugasMenjaga aparatur negara dan reformasi birokrasi
Susunan organisasi
MenteriAsman Abnur
Sekretaris KementerianDwi Wahyu Atmaji[1]


LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Administrasi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.menpan.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′43.76802″S 106°48′3.24691″E / 6.2288244500°S 106.8009019194°E / -6.2288244500; 106.8009019194
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.menpan.go.id
Instagram: kemenpanrb Youtube: UC4Tl2xUO_sjUNs-SfedTmEg Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan Fungsi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[2]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 adalah:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  6. Staf Ahli Bidang Hukum;
  7. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
  8. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
  9. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
  10. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.[3]

Referensi

Lihat pula

Pranala luar