Pendamping lokal desa

Revisi sejak 31 Mei 2018 16.49 oleh Cakkavatti (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukanny...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa

Refferensi