Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Sebuah ilustrasi suasana pelantikan Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah.

Tugas Pendamping Lokal Desa

No Tugas Pokok Langkah Kerja Output Kerja
a) melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
b) melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c) melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d) melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan
 
Pendamping Lokal Desa Bersama Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sebuah acara expo desa di Jakarta

.

 
Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Dan Perangkat Desa pada Sebuah Musyawarah Desa

.

Refferensi