Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesui syariat. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama.[1] Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari Allah dengan manusia lain dalam hal mengambangan harta benda.[2]

Muamalahm merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu fiqh. Sedangkan mumalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, sosial, dll. Secara umum muamalah mencaku dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madiyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dll. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebandaan, seperti halal haram, syubhat, kemadhorotan, dll.[2]

Referensi