Masyarakat Telematika Indonesia

Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) merupakan wadah seluruh pemangku kepentingan Industri Digital, yang didirikan pada tanggal 1 Desember 1993. Pada awal berdirinya, MASTEL bernama Masyarakat Telekomunikasi Indonesia. Perubahan nama dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia menjadi Masyarakat Telematika Indonesia dilakukan pada Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Didorong oleh perkembangan Industri telekomunikasi menjadi industri ICT dan berlakunya UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Berkas:Logo mastel.png
Logo Mastel.

Dengan pesatnya kemajuan industri digital, dimana ICT tidak hanya sebagai Industri, namun telah berkembang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka pada Musyawarah Nasional Ke-9 tahun 2018, ruang lingkup Industri MASTEL diperluas hingga turut mencakup keseluruhan cabang/sektor/bidang Industri Digital.

Dalam penetapan kebijakan dan regulasi, pasal 5 UU 36 tahun 1999 mengamanahkan kepada Pemerintah agar melibatkan peran serta masyarakat. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan bidang Telekomunikasi dan TIK. Keberadaan MASTEL sebagai perkumpulan yang menaungi anggota dari multi-stakeholders membuat MASTEL memenuhi kriteria lembaga peran serta yang dimaksud dalam UU No. 36 Tahun 1999. Atas dasar tersebut, Susunan Pengurus MASTEL periode 2018-2021 turut mendapatkan pengukuhan dari Menkominfo yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 405 tahun 2018.

MASTEL menjalin kemitraan kerja secara intens kepada sektor Kementerian/Lembaga yang lebih luas, diantaranya Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, BAPPENAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Badan Siber dan Sandi Negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Perhubungan. Disamping eksekutif, MASTEL juga aktif berkomunikasi dengan Komisi-komisi dan Badan Legislasi DPR RI.

Sejarah

Mastel didirikan pada tanggal 01 Desember 1993 dengan akronim yang berarti Masyarakat Telekomunikasi.[1] Tujuan awal sebagai wadah perkumpulan para peminat di bidang telekomunikasi di Indonesia.[1] Seiring perkembangan teknologi yang tidak hanya terbatas pada telekomunikasi, tetapi juga teknologi informasi dan multimedia, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2000, bertepatan pada Musyawarah Nasional ke-3, cakupan Mastel diperluas.[1] Karena perubahan tersebut, Mastel mengubah makna akronimnya menjadi Masyarakat Telematika.[1]

Keanggotaan

Sistem keanggotaan dalam Mastel terbagi menjadi anggota perseorangan, perusahaan, asosiasi, nirlaba, dan kehormatan.[2] Selain itu, di antara para anggota juga terdapat sistem donatur yang diperingkat menjadi donatur tetap, platinum, dan silver.[2]

Peran

Sebagai asosiasi telematika, Mastel aktif memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia dengan memberikan usulan-usulan terkait peningkatan eksistensi bisnis dan teknologi telematika di Indonesia.[1] Beberapa komentar dan usulan signifikan yang pernah diutarakan oleh Mastel di antaranya adalah pengusulan pedoman cetak biru telematika di Indonesia(2014), permohonan kepada DPR terkait penyelesaian kasus korupsi yang menimpa direktur IM2, permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kembali sebagai lembaga pembina di sektor informatika, berpendapat mengenai menteri komunikasi ideal di Indonesia, dan merupakan lembaga yang setuju bahwa pemain OTT harus berkontribusi ke operator Indonesia.[3][4][5][6][7]

Rujukan

  1. ^ a b c d e Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama mast1
  2. ^ a b (Inggris) Mastel. "Keanggotaan Mastel". 
  3. ^ "Kriteria Menkominfo Ideal Versi Masyarakat Telematika". Viva. 
  4. ^ "Mastel: OTT Asing Harus Kontribusi ke Infrastruktur RI". Sindo. 
  5. ^ "Mastel Minta Kominfo Kembali ke Peran Pembina". Sindo. 
  6. ^ "Mastel Minta Dukungan DPR Selesaikan Kasus IM2". Sindo. 
  7. ^ "Mastel Usulkan Pedoman Cetak Biru Telematika". Hukum Online. Maret 2014.