Kebijakan perdagangan bebas Uni Eropa di Indonesia

Kebijakan Perdagangan Bebas Uni Eropa di Indonesia 

Pada 18 Juli 2016 sebuah pembahasan soal perdagangan bebas antara Uni Eropa dan Indonesia secara resmi dibuka. Pertemuan pertama berlangsung dari tanggal 20-21 September di Brussels, yang kedua diadakan pada January 2017, ketiga pada September 2017 dan yang keempat pada 19-23 Februari 2018. Tim negosiasi Uni Eropa dipimpin oleh Helena Konig, Direktur untuk Asia dan Amerika Selatan, sedangkan tim Indonesia dipimpin oleh Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan dan Perdagangan Internasional di Kementrian Perdagangan.

Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang dibentuk pada tahun 1980, dengan adanya asosiasi tersebut diskusi ekonomi dan politik antar bangsa selalu diadakan. Dialog bilateral antara Uni Eropa dan Indonesia biasanya membahas masalah politik, ekonomi dan kerjasama pada Pertemuan Pejabat Senior (SOM) yang diadakan setahun sekali.

Nilai perdagangan barang antara Eropa dan Indonesia mencapai angka 25 miliar Euro pada tahun 2015. Uni Eropa merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia, sejumlah besar hasil pertanian seperti kayu, karet dan coklat diekspor ke Eropa. Sedangkan produk Eropa yang banyak diimpor Indonesia antara lain mesin, pakaian, alat transportasi dan produk kimia.

Sebuah Kerangka Perjanjian Kerjasama dan Kemitraan Komprehensif telah disepakati pada 9 November 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2014. Perjanjian tersebut mendasari dialog politik yang reguler, kerja sama sektoral dan membawa hubungan bilateral ke taraf yang lebih tinggi. Perjanjian tersebut juga menetapkan kerangka hukum untuk bertemu dan bekerjasama pada lingkup kebijakan yang luas, termasuk hak asasi manusia, dialog politik dan perdagangan. Sebuah Perjanjian Perdagangan Bebas mengembangankan aspek penting dalam hubungan bilateral antara Uni Eropa dan Indonesia.

Pertemuan Pertama

Pada pertemuan pertama, Uni Eropa menyoroti kebutuhan akan kesepakatan kerjasama yang memfasilitasi perdagangan dan investasi yang meliputi banyak hal seperti, pajak bea masuk dan hambatan-hambatan lain dalam perdagangan, pelayanan dan investasi, akses pada pasar pengadaan barang dan jasa, dan juga aturan kompetisi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Perjanjian kerjasama tersebut juga membahas sebuah bab komprehensif yang memastikan kerjasama ini akan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pengembangan sosial masyarakat.

Pertemuan Kedua

Pertemuan kedua diadakan di Bali dan Jakarta, pertemuan kedua didahului dengan sebuah lokakarya mengenai Kebijakan Perlindungan Investasi dan proposal Uni Eropa untuk suatu Sistem Pengadilan Investasi. Kedua pihak membahas sembilan draft negosiasi yang dibawakan oleh Eropa dan diskusi lanjutan pada semua isu yang dibahas pada pertemuan pertama. Pemimpin negosiasi setuju untuk merinci tata waktu untuk mengintensifkan pertukaran lintas sesi pada berbagai isu dalam perundingan sebagai awal dari pertemuan ketiga. Di sela-sela pertemuan kedua belah pihak juga mengadakan rapat pada 28 Januari untuk Kelompok Kerja Perdagangan dan Investasi ke-8. Kelompok kerja ini juga merupakan sebuah forum untuk diskusi ahli pada masalah perdagangan tertentu yang dihadapi kedua belah pihak di masing-masing pasar.

Pertemuan Ketiga

Pertemuan ketiga diadakan di Brussels dari 11 sampai 15 September 2017. Pembahasan dilanjutkan dengan perundingan tertulis pada hampir semua bagian perundingan, dibahas oleh 18 kelompok kerja, yang juga diperkenankan untuk mengidentifikasi beberapa masalah yang membutuhkan penjelasan dan diskusi lebih dalam pada masalah-masalah posisi berbeda bea ekspor, energi dan bahan mentah, badan usaha milik negara, peraturan pada Pengadilan Sistem Investasi, akses pasar terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah dan sertifikasi sanitari dan phyto-sanitari.

Pertemuan Keempat

Pertemuan keempat diadakan di Solo dari 19 sampai 23 Februari 2018, dimana perundingan menunjukan keterlibatan yang berlanjut dari kedua belah pihak. Selama perundingan tim negosiasi menyelesaikan seluruh isu-isu pada kesepakatan perdagangan bebas. Perkembangan yang baik tercatat pada seluruh pembahasan, khususnya pada konsolidasi tertulis pada pembahasan sertifikasi Sanitari dan Phyto-sanitari, Hambatan Teknis pada Perdagangan, investasi dan pelayanan. Kehadiran para ahli di beberapa sesi perundingan menyumbang andil dalam kemajuan perundingan keempat.

Tidak terjadi negosiasi tarif pada pertemuan keempat. Proses persiapan pegajuan akses pasar masing-masing pada barang dan jasa berlanjut dengan sebuah pandangan untuk pertukaran di masa depan. Kemajuan pada pasar pengadaan barang dan jasa diharapkan terjadi di pertemuan lanjutan. Pertemuan ini juga megidentifikasi kebutuhan diskusi lanjutan pada konsep pengembangan yang berkelanjutan dan bagaimana mengintegrasikannya dengan Kesepakatan Pasar Bebas.

Pertemuan Kelima rencananya akan dilakukan di tahun 2018 juga. Setelah semua negosiasi dilakukan maka perjanjian perdagangan bebas Uni Eropa - Indonesia akan diberlakukan sesegera mungkin. Kebijakan final belum dirilis sebelum Perdagangan Bebas UE-Indonesia diberlakukan.