Kartu Identitas Nasional di Kawasan Ekonomi Eropa diterbitkan oleh masing-masing negara yang tergabung dalam Uni Eropa terkecuali Denmark, Irlandia, Inggris, Liechtenstein, dan Swiss. Swiss bukan anggota UE, namun memiliki perjanjian khusus dengan UE untuk masuk pasar tunggal Eropa. Kartu identitas nasional ini berlaku bagi penduduk negara-negara dalam wilayah Uni Eropa untuk digunakan sebagai identitas dan juga dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar-negara dalam Kawasan Schengen. Kartu ini diterbitkan untuk memenuhi hak penduduk untuk melakukan pergerakan (perjalanan) bebas (free movement) di wilayah Uni Eropa.

Kartu ini diterbitkan oleh sebagian besar negara-negara di wilayah Uni Eropa terkecuali beberapa negara seperti Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Irlandia, Romania, dan Inggris. Negara-negara tersebut tidak atau sebagian belum termasuk dalam kawasan Schengen[1]

Kartu Identitas Nasional ini sering digunakan di-bagian lain dari Kawasan Eropa sebagai bukti identitas, misal untuk verifikasi umur, untuk check-in di hotel, dan sebagai bukti identitas nasional dalam hal yang berkaitan transaksi mesin elektronik. Kartu ini tidak diperlakukan sebagai pengganti paspor.

Kartu Identitas Nasional sebagai Dokumen Perjalanan

Kartu Identitas Nasional tidak perlu ditunjukkan apabila seorang penduduk dari kawasan Uni Eropa hendak bepergian dari satu negara ke negara yang lainnya dalam kawasan yang sama dan bebas kontrol perbatasan. Namun paspor dianjurkan agar tetap harus dibawa karena masing-masing negara dalam kawasan Schengen memiliki aturan nasional sendiri ketika berada dalam teritori negara tersebut.[2]

Kartu ijin mengemudi, kartu bank, kartu lainnya tidak bisa dipakai sebagai dokumen perjalanan maupun sebagai kartu identitas.

Negara-negara yang termasuk dalam European Economic Area (EEA) dapat melakukan perjalanan dengan syarat-syarat tertentu. Negara-negara tersebut belum tentu termasuk dalam Uni Eropa. Negara-negara yang termasuk dalam EEA tetapi bukan anggota UE adalah: Norwegia, Eslandia, dan Liechtenstein. Untuk masuk ke kawasan Schengen, negara-negara tersebut memerlukan identitas seperti paspor dan identitas nasional lainnya.[3]

Negara Swiss tidak termasuk negara EEA ataupun anggota UE, namun penduduk negara tersebut dapat melakukan perjalanan dalam wilayah UE tanpa memerlukan visa. Untuk melakukan perjalanan, penduduk Swiss cukup menunjukkan kartu identitas nasional.[4]

Terdapat beberapa negara yang menerapkan kontrol perbatasan secara temporer. Untuk melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut, diperlukan paspor maupun kartu identitas nasional.

Bila penduduk non-Schengen ingin melakukan perjalanan ke negara Kawasan Schengen atau sebaliknya penduduk dari negara Kawasan Schengen ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Schengen namun tetap dalam wilayah Uni Eropa, maka penduduk tersebut wajib menunjukkan ID yang sah atau paspor.

Berdasarkan aturan baru, maka semua penduduk Kawasan Uni Eropa termasuk bayi dan anak-anak, yang melakukan perjalanan antar negara dalam kawasan Schengen diwajibkan untuk selalu membawa paspor dan Kartu identitas nasional.[5]

Dalam kasus-kasus tertentu, negara Kawasan Uni Eropa dapat menolak masuk seorang pemintas perbatasan dengan alasan "kepentingan publik, keamanan. atau masalah kesehatan". Pada kejadian penolakan Otoritas harus membuktikan bahwa seseorang atau sekelompok memberikan ancaman yang nyata, saat itu juga, dan serius. Otoritas akan menolak secara tertulis, menyebutkan semua dasar, dan memberikan spesifikasi untuk mengajukan banding dan kapan.

Area Ekonomi Eropa (EEA)

Area Ekonomi Eropa (European Economic Area - EEA) adalah zona perdagangan khusus antara negara-negara Uni Eropa dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade Association - EFTA) untuk melakukan kebebasan gerak barang/produk, orang, jasa, pergerakan mata uang dan permodalan antar negara.

Negara-negara yang anggota EEA tetapi bukan anggota Uni Eropa termasuk diantaranya Eslandia, Liechtenstein, dan Norwegia. Tetapi Swiss adalah anggota EFTA, tidak termasuk anggota UE maupun EEA. Finlandia, Swedia, dan Austria bergabung dalam EEA pada tahun 1995; Bulgaria dan Romania in 2007; Eslandia pada tahun 2013; dan Kroasia pada awal tahun 2014.

Perjanjian EEA menyediakan (menjamin) mobilitas untuk melakukan kebebasan gerak bagi barang/produk, orang, jasa dan pergerakan mata uang dan permodalan dalam pasar tunggal Eropa, termasuk kebebasan untuk memilih tempat tinggal.

Bagi anggota EEA atau warga Swiss yang memiliki kartu identitas nasional dapat diijinkan untuk memasuki wilayah EEA ataupun Swiss (bagi warga bukan penduduk Swiss). Warga negara yang memiliki kartu identitas nasional yang menyebutkan EEA atau warga penduduk Swiss, dapat menggunakan untuk melakukan perjalanan dalam wilayah EEA dan Swiss.

Kawasan Schengen

Kawasan Schengen adalah area tanpa kontrol perbatasan, seperti misalnya cek paspor, untuk memfasilitasi pergerakan penduduk di wilayah Uni Eropa. Terdapat 26 negara-negara yang masuk dalam Kawasan Schengen yang terdiri dari 22 anggota UE dan empat negara yang termasuk EFTA. Perjanjian Schengen dibuat untuk meniadakan kontrol perbatasan antar negera yang termasuk dalam kawasan ini sehingga penduduk dapat berpindah dengan mudah dan cepat. Perjanjian ini dibuat untuk mempromosikan turisme, kunjungan singkat (selama maximal tiga bulan), kunjungan bisnis, maupun transit sebelum menuju ke negara-negara non-Schengen.

Saat ini Kawasan Schengen terdiri dari 26 negara-negara dan Liechtenstein adalah negara ke 26 yang masuk pada bulan Februari 2008. Swiss juga meniadakan kontrol perbatasan di airport sejak bulan Desember 2008. Liechtenstein baru meniadakan kontrol perbatasan bulan Desember 2011, tiga tahun setelah masuk dalam perjanjian Schengen.[6]

Perjanjian Schengen membuat sekitar 400 juta penduduk warga UE dapat melewati perbatasan negara-negara dalam kawasan Schengen secara bebas, tanpa visa dan 'tanpa' paspor. Kebebasan bergerak adalah hak asasi penduduk sesuai dengan traktat Maastricht tahun 1992 dimana UE menyatakan bahwa penduduknya melakukan sekitar 1,25 milyar perjalanan dalam setahun.

Penduduk non-UE dapat memperoleh Visa Schengen untuk berbagai masa, pendek (transit) maupun panjang, mulai lima hari sampai dengan tiga bulan dengan melakukan aplikasi ke website Schengen.[7]

Referensi

Pranala Luar