Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Bekas Jabatan kementerian di Indonesia

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia atau disingkat Kemenpar RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Arief Yahya.

Kementerian Pariwisata
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959; 65 tahun lalu (1959-07-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Bidang tugasKepariwisataan
Susunan organisasi
MenteriArief Yahya


Alamat
Kantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemenpar.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E / -6.17922806; 106.82158694
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id
Facebook: ParekrafRI X: Kemenparekraf Instagram: kemenparekraf.ri Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah

  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983-1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998-1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata, dan Kesenian (Kemengparsen) (1999-2001)
  • Kementerian Negara Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001-2005)
  • Departemen Kebudayaan, dan Pariwisata (Depbudpar) (2005-2009)
  • Kementerian Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009-2011)
  • Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)(2011-2014)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014-sekarang)

Tugas dan fungsi

Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.[1]

Susunan organisasi

Kementerian Pariwisata terdiri atas:

Lihat pula

Referensi

Pranala luar