Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. [2]

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Susunan organisasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumNoor Rochmad[1]
Kantor pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
Situs web
www.kejaksaan.go.id

Referensi

  1. ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  2. ^ Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017

Pranala luar