Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. [2]
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
Susunan organisasi | |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum | Noor Rochmad[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia | |
Situs web | |
www |
Referensi
- ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diakses tanggal 2018-06-21.
- ^ Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kejaksaan Republik Indonesia