Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Revisi sejak 21 Juni 2018 05.51 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus | kementerian/lembaga = Kejaksaan Agung Republik Indonesia |...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. [2]

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Susunan organisasi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumM. Adi Toegarisman[1]
Kantor pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
Situs web
www.kejaksaan.go.id

Referensi

  1. ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  2. ^ Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017

Pranala luar