Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Revisi sejak 24 Juni 2018 06.40 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh Tentara Spider33) dan mengembalikan revisi 13435356 oleh HsfBot: pranala tidak ada wikipedia)

Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sekretariat/Sekretariat Utama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Susunan organisasi
SekretarisDr. Ir. Imron Bulkin, MRP [1]
Kepala Biro Humas dan Tata Usaha PimpinanThohir Afandi, S.Pd., MPA [2]
Kepala Biro Sumber Daya Manusia-
Kepala Biro Hukum-
Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana-
Kepala Biro UmumEmmy Soeparmijatun, SH, MPM [3]
Kantor pusat
Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat
Situs web
http://www.bappenas.go.id/

Tugas

Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Referensi

  1. ^ http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/. Diakses tanggal 24 June 2016.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  2. ^ http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/. Diakses tanggal 24 June 2016.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  3. ^ http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/. Diakses tanggal 24 June 2016.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)

Pranala luar