Hak LGBT di Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab termasuk Emirat Dubai, Abu Dhabi, Ras al-Khaimah, Umm Al Quwain, Ajman, Fujairah dan Sharjah. Hubungan seksual di luar pernikahan yang secara tradisional di antara heteroseksual adalah kejahatan. Hukuman penjara berkisar dari waktu, denda, deportasi, dan hukuman mati. Seseorang juga mungkin menghadapi perawatan hormon yang mungkin termasuk pengebirian kimiawi. Perzinahan dan percabulan juga kejahatan, dan orang yang dihukum karena homoseksualitas juga dapat menghadapi tuduhan perzinahan jika mereka memiliki pasangan saat melakukan hubungan seksual dengan orang berjenis kelamin yang sama. Undang-undang, beberapa di antaranya diperkenalkan oleh Inggris selama periode kolonial yang masih penuh semangat ditegakkan. Namun, dalam beberapa kasus, polisi telah menutup mata terhadap perilaku tersebut walaupun itu menyimpang.
Hak LGBT di Uni Emirat Arab | |
---|---|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal: Hukum syariah diterapkan |
Hukuman: | Hukuman mati hingga penjara; deportasi untuk orang asing. |
Transeksual | – |
Pengakuan pasangan sesama jenis | Tidak ada pengakuan untuk pasangan sesama jenis |
Perlindungan dari diskriminasi | Tidak ada |