Sekretaris kecamatan

Revisi sejak 24 April 2008 15.34 oleh 125.162.57.50 (bicara) (Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat Sekcam adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat Sekcam adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B. Di daerah luar DKI Jakarta, Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat. --125.162.57.50 15:34, 24 April 2008 (UTC)