Sekretaris Kecamatan
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum. |
Sekretaris Kecamatan atau disingkat Sekcam adalah pimpinan/kepala Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan. Di samping itu, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas para Kepala Seksi di Kecamatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, jabatan Sekretaris Kecamatan adalah jabatan eselon III.B dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 Sub Bagian. Sekretaris Kecamatan diangkat dan di berhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Camat kepada Sekretaris Daerah.
Pada banyak daerah, Sekretaris Kecamatan dipandang sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekretaris Kecamatan yang mewakili pelaksanaan tugas-tugas Camat.