Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat Sekcam adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan, meliputi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 Sub Bagian. Sekretaris Kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Camat melalui Sekretaris Daerah.

Di daerah luar DKI Jakarta, Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat.



Lihat pula