Luqatah

Hilang dan ditemukan

Luqatah menurut mazhab Hanafi adalah harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui, dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).

Untuk itu, hal mengenai luqatah ini harus benar-benar kita fahami secara akurat dan terkondisi, karena semua sesuatu barang temuan memiliki aturan-aturan yang jelas dan terikat.Terkdang ketika berada ditengah-tengah perjalanan yang bisa saja hanya sekedar untuk berjalan-jalan sore, ada kemungkinan kita akan "menemukan" sesuatu benda, bisa berbentuk uang, perhiasan, dan lainnya.[1]

Referensi

  1. ^ Dewan Ensiklopedia (2001). Ensiklopedia Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta. hlm. 16.