Paytren
Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran secara online. Misalnya membeli pulsa Hand Phone, membeli tiket pesawat tau kereta api, membayar tagihan listrik dan membayar tagihan lainnya. Akan tetapi, aplikasi paytren hanya bisa diakses oleh anggota yang telah terdaftar dengan membeli lisensi yang di berikan oleh PT TRENI.
PT. Veritra Sentosa Internasional (atau disingkat dengan Treni) didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur pada tanggal 10 Juli 2013, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 47 oleh Notaris/ PPAT H.Wira Francisca, SH., MH.[1] Lahirnya Paytren berawal dari pemikiran Ustadz Yusuf Mansur sebagai bentuk kontribusi dalam menunjang kehidupan masyarakat Indonesia. Dari hasil pengamatannya terhadap kebiasaan masyarakat Indonesia saat ini, muncul gagasan untuk memberikan fasilitas yang bertujuan untuk memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu karya Treni adalah PayTren, fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kewajiban dengan menggali potensi kebiasaan mereka dalam penggunaan teknologi (gadget). Keunikan lain dari PayTren adalah dapat memberikan manfaat dan keuntungan lebih dari sekedar aplikasi untuk bayar-bayar.
Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena harus memperoleh izin terlebih dahulu untuk masuk ke dalam dunia bisnis uang elektronik, karena mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan Bank Indonesia.[2]
Referensi
- ^ "Profil". www.paytren.co.id. 17 Juli 2018.
- ^ Ini Alasan BI Bekukan Bisnis Uang Elektronik Paytren, Bisnis.com, 7 Oktober 2017