Rita Widyasari

Revisi sejak 1 Agustus 2018 07.45 oleh Rozita Hassan (bicara | kontrib) (Update berita Rita)

Rita Widyasari (lahir di Tenggarong, 7 November 1973) adalah mantan bupati Kutai Kartanegara period 2010 hingga 2017, yang kemudian dicopot dari jabatannya sebagai bupati sejak tanggal 10 Oktober 2017 setelah Rita ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp. 436 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Rita adalah anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan Rais. Ayahnya berdarah Banjar dan Makassar,[butuh rujukan] sedangkan ibunya asli berdarah Kutai.[1] Syaukani Hasan Rais juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp. 113 miliar dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, hukuman penjara 6 tahun.

Rita Widyasari
Potret resmi Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara periode II (2016–2021)
[[Bupati Kutai Kartanegara]] 10
Masa jabatan
17 Februari 2016 – 10 Oktober 2017
[[Wakil Bupati Kutai Kartanegara|Wakil]]Edi Damansyah
Sebelum
Pendahulu
Chairil Anwar
Pengganti
Edi Damansyah
Sebelum
Masa jabatan
30 Juni 2010 – 30 Juni 2015
GubernurAwang Faroek Ishak
WakilM. Ghufron Yusuf
Sebelum
Pengganti
Chairil Anwar
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir07 November 1973 (umur 50)
Indonesia Tenggarong, Kalimantan Timur
Kebangsaan Indonesia
Partai politikGolongan Karya
Suami/istriEndri Elfran Syafril
Alma materUniversity Utara Malaysia
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Terpidana Korupsi

Pada tanggal 6 Juli 2018, Rita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Dalam fakta persidangan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 248 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kutai Kartanegara. Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari anggota Tim XI yang dicanangkan oleh Rita sebagai tim suksesnya pada masa pencalonan sebagai bupati dan juga tim yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita selaku bupati. Rita juga terbukti telah menerima suap senilai Rp. 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Dicurigai praktek pemberian uang suap dari perusahaan kelapa sawit kepada Rita adalah praktek yang sudah biasa dan lama berlangsung.

Berikut uraian gratifikasi dan suap yang diterima oleh Rita yang diungkapkan di pengadilan:

  1. Penerimaan uang Rp2.530.000.000 dari sejumlah pihak terkait penerbitan skkl dan izin lingkungan pada badan lingkungan pada badan lingkungan hidup daerah Pemkab Kukar. Uang diterima melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Said Muhammad Ali selaku Kasubdit Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kegiatan Ekonomi. Uang diterima secara bertahap dengan rincian: Pada 2014 berasal dari 9 perusahaan sebesar Rp145 juta, pada 2015 berasal dari 48 perusahaan sebesar Rp1,2 miliar, pada 2016 sebesar Rp670 juta dari 53 perusahaan, pada 2017 sebesar Rp295 juta dari 26 perusahaan.
  2. Penerimaan uang Rp 220 juta secara bertahap sejak tahun 2014-2017 dari 27 pihak terkait penerbitan Amdal pada badan lingkungan hidup daerah kukar. Uang diterima melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan Aji Said Muhammad Ali.
  3. Penerimaan uang Rp49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaedy selaku dirut PT Citra Gading Ssritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, dan proyek pembangunan jalan tabang tahap 2 Kab Kukar. Selain itu, Proyek pembangunan SMA Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun Liang Ilir proyek kembang janggut kelekat kab tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kukar dan proyek Royalwood Plaza Tenggarong melalui Khairudin.

Selain penerimaan terkait sejumlah proyek tersebut, Rita dan Khairudin juga menerima fee proyek sebesar 6 persen dari setiap proyek. Penerimaan 6 persen terbagi atas 5,5 persen untuk Rita sedangkan 0,5 persen untuk Khairudin beserta tim XI. Keduanya menerima fee proyek dari proyek sebagai berikut:

  1. Rp3,8 miliar secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Pemkab Kukar.
  2. Rp12,4 miliar secara bertahap sejak tahun 2012 hingga 2016 dari rekanan pelaksana proyek dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kukar
  3. Rp1,18 miliar secara bertahap pada tahun 2016 dari reknana pelaksana proyek RS Dayakuraja Kab Kukar lewat Junaedi
  4. Rp793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kab Kukar dengan perhitungan kontrak fisik dinas tenaga kerja smpe tahun 2013
  5. Rp 490 juta secara bRp 36,3M secara bertahap sejak tahun 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kab Kukar.ertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek diskominfo Kab Kukar melalui Junaedi.
  6. Rp181 juta secara bertahap pada tahun 2017 dari rekanan pelaksanaan proyek-proyek dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Kukar melalui Junaedi.
  7. Rp5, 57 miliar sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas kesehatan kab kukar melalui Junaedi.

Rita tidak mengajukan banding atas putusan pidana korupsi tersebut dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara non-aktif, Rita Widyasari (RIW) bersama Khairudin (KHR) selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka pencucian uang. Rita dan Khairudin diduga menerima fee dari sejumlah proyek, fee perizinan, hingga fee lelang APBD Kutai Kertanegara selama Rita memimpin daerah itu, serta telah membelanjakan hasil korupsinya. Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin, yakni 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara. Penyidik KPK juga mengamankan sekitar 40 tas mewah milik Rita. Beberapa di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci. KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus TPPU ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dari kalangan swasta, dan beberapa anggota keluarga Rita. Mereka di antaranya Salim, pengurus PT Nunakarya Nusantara; Wondo, pengurus PT Taman Sari Abadi; Agus, pengurus PT Aset Prima Tama; budi, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri; dan Ipung, pengurus PT Yasa Patria Perkasa. Selanjutnya, Bambang Mustaqim, General Manager PT Hutama Karya; Bambang, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda; Budi, pengurus PT Budi Bakti Prima; dan Yakob, pengurus PT Karyatama Nagasari; Notaris dan PPAT Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia dan dua lainnya dari pihak swasta Elim Yanti.

KPK juga memeriksa anggota keluarga Rita yaitu diantaranya:

Kasus Video Porno

Rita diduga merupakan pemeran video mesum 'Belum Ada Judul' yang pernah menggemparkan Indonesia pada tahun 2000 lalu. Hal ini berdasarkan video film yang beredar di internet, dalam adegan sang pria sempat menyebutkan nama artis yang berperan yakni Rita Widyasari. Saat itu belum marak penggunaan ponsel yang bisa merekam video, apalagi media sosial seperti Facebook. Namun Rita memiliki perlengkapan untuk merekam adegan mesum dengan handycam. Isu video yang diduga berisi adegan mesum Bupati Kukar Rita Widyasari dan mantan kekasihnya bukan saat ini saja ketika dia ditetapkan sebagai tersangka. Isu itu semakin santer saat dia mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kertanegara. Namun isu tersebut dapat ditutupi hingga Rita bisa melenggang sebagai Bupati kabupaten paling kaya di Indonesia. Menurut informasi yang diterima ideo tersebut berdurasi sekitar 45 menit. Lokasinya diperkirakan di salah satu tempat penginapan di kawasan Setiabudi, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran Wikipedia, Rita memang pernah kuliah di Bandung. Selepas SMA, dia menempuh pendidikan D3 Manajemen Sekretaris di Samarinda. Selanjutnya putri mantan Bupati Kukar Saukani ini melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Padjajaran.

 
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara periode pertama (2010–2015)

Referensi

  1. https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/17213701/bupati-kukar-rita-widyasari-jadi-tersangka-kasus-pencucian-uang
  2. http://medan.tribunnews.com/2017/09/26/bupati-kaltara-tersangka-ada-suara-rita-widyasari-bintang-video-mesum-belum-ada-judul?page=4
  3. https://news.detik.com/berita/1272629/video-mesum-diduga-ketua-golkar-kukar-dibuat-di-bandung
  4. https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/15461741/diduga-terlibat-penerimaan-uang-pengacara-rita-diminta-hakim-ke-luar-ruang
  5. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180706184637-12-312122/bupati-kukar-rita-widyasari-divonis-10-tahun-penjara
  6. https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/18470211/bupati-kukar-rita-widyasari-divonis-10-tahun-penjara
Jabatan politik
Didahului oleh:
Sulaiman Gafur
sebagai Penjabat Bupati
Bupati Kutai Kartanegara
2010–2015
Diteruskan oleh:
Chairil Anwar
sebagai Penjabat Bupati
Didahului oleh:
Chairil Anwar
sebagai Penjabat Bupati
Bupati Kutai Kartanegara
2016–2017
Diteruskan oleh:
Edi Damansyah
sebagai Pelaksana Tugas Bupati
  1. ^ "Selayang Pandang Rita Widyasari, Kembali Untuk Mengabdi". DetikKaltim. 22 Februari 2016. Diakses tanggal 26 Januari 2018.