Gerbang Pembayaran Nasional

Revisi sejak 3 Agustus 2018 13.06 oleh Fikri RA (bicara | kontrib) (start)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) adalah sebuah sistem jaringan antarbank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia. Sistem ini diluncurkan pada 4 Desember 2017 di Jakarta melalui Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.[1][2] GPN melokalisasi sistem pembayaran perbankan di Indonesia yang sebelumnya terkonsentrasi pada produk pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.[3]

Referensi

  1. ^ Siaran Pers Bank Indonesia No. 19/ 90 /DKom
  2. ^ "Bank Indonesia Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional, Manfaa... oleh Administrator @admin - Revolusi Mental". RevolusiMental (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-08-03. 
  3. ^ "Kenali GPN Lebih Dekat Yuk! - Katadata News". Diakses tanggal 2018-08-03. 

Pranala luar