Kontroversi susu kental manis di Indonesia
Artikel ini membahas suatu peristiwa terkini. Informasi pada halaman ini dapat berubah setiap saat seiring dengan perkembangan peristiwa dan laporan berita awal mungkin tidak dapat diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini. |
Dalam sebuah surat edaran yang berteken 22 Mei 2018 bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM mengeluarkan perintah mengenai susu kental manis yang memicu banyak sorotan di masyarakat.[1]
Karena inilah, Direktur Gizi Masyarakat Departemen Kesehatan Republik Indonesia Doddy Izwardi (3/7) di sela-sela acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2018 menjelaskan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu yang bisa dikonsumsi untuk meningkatkan gizi. Selain itu, kandungan gula di dalamnya cukup tinggi. [2][3]
Referensi
- ^ Fadhil, Haris. Heboh Kental Manis DetikNews. 5 Juli 2018. Diakses pada 5 Juli 2018.
- ^ Saubani, Andri.Ingatkan Masyarakat, Kemenkes: Kental Manis Bukan Susu 5 Juli 2018. Republika. Diakses pada 5 Juli 2018.
- ^ Astuti, Indriyani. Kemenkes Tegaskan Susu Kental Manis itu bukan Susu Media Indonesia. 4 Juli 2018. Diakses pada 5 Juli 2018.