Inche Abdoel Moeis
Inche Abdoel Moeis, sering disingkat I.A. Moeis (lahir di Samarinda, 2 Agustus 1920 – meninggal di Jakarta, 1978) adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang menjabat selama kurang dari tiga bulan pada 3 Maret s.d. 27 Mei 1959. I.A. Moeis bukan gubernur karena pada saat bersamaan ada posisi gubernur yang dijabat oleh A.P.T. Pranoto.[1]
Inche Abdoel Moeis | |
---|---|
Berkas:Inche Abdoel Moeis.jpg | |
Lahir | Samarinda, Hindia Belanda | 2 Agustus 1920
Meninggal | 1978 Jakarta |
Suami/istri | Nooraini Aisah |
Anak | Emir Moeis Mauri Alau Moeis |
Kiprah
- Tahun 1943-1945 mendapatkan beasiswa untuk bersekolah di Jepang.[2]
- Tahun 1946-1948 menjadi pengurus Ikatan Nasional Indonesia Cabang Samarinda.
- Tahun 1947 ditunjuk sebagai Ketua Front Nasional tapi tidak lama kemudian diberhentikan karena sikapnya yang mendukung pembentukan Negara Federal Kalimantan oleh Van Mook. Kedudukan Ketua Front Nasional kemudian digantikan oleh pejuang Republiken Samarinda Abdoel Moeis Hassan.[3]
- Tahun 1948 menjadi anggota delegasi Konferensi Federal di Bandung mewakili pemerintah Federasi Kalimantan Timur buatan Van Mook.
- Tahun 1949 menjadi anggota delegasi Konferensi Meja Bundar di Belanda.
- Tahun 1950-1955 menjadi anggota DPR RI.
- Tanggal 3 Maret s.d. 27 Mei 1959 menjadi Kepala Daerah Kalimantan Timur.[1]
- Setelah berhenti sebagai Kepala Daerah, mendirikan perusahaan pelayaran PT Mahakam Shipping Company.[4]
Kontroversi
Dalam Konferensi ke-3 Ikatan Nasional Indonesia (INI) tahun 1947, I.A. Moeis melontarkan kata "bodoh" kepada pihak yang tidak setuju dengan pembentukan Negara Federal Kalimantan buatan Van Mook. Ucapan I.A. Moeis tersebut menyebabkan para pengurus INI marah. Seorang anggota INI Cabang Balikpapan bernama Karim Pajau menuduh I.A. Moeis sebagai pengkhianat. Karim Pajau meminta agar I.A. Moeis mempertanggungjawabkan ucapannya kepada para pejuang bersenjata. "Itu penghinaan!" teriak Karim Pajau.[5]
Sehubungan dengan situasi Negara RI pada era demokrasi parlementer, adanya UU No. 1 Tahun 1957 mengharuskan Provinsi Kalimantan Timur memiliki dua pejabat pimpinan daerah, yaitu gubernur dan kepala daerah secara terpisah. Perbedaan tugas antara gubernur dan kepala daerah ialah gubernur mengurus urusan pemerintahan negara di daerah sedangkan kepala daerah mengurus urusan yang menyangkut otonomi daerah. Semasa A.P.T. Pranoto masih menjabat Gubernur Kalimantan Timur, pada awal 1959 DPRD Kalimantan Timur memilih I.A. Moeis sebagai Kepala Daerah Swatantra I Kalimantan Timur. I.A. Moeis dilantik oleh Menteri Dalam Negeri R.M. Soeprapto pada 3 Maret 1959. Namun, pada 27 Mei 1959 DPRD Kaltim bersidang dan mengeluarkan mosi tidak percaya sekaligus memberhentikan Kepala Daerah I.A. Moeis. Dengan demikian, I.A. Moeis menjabat Kepala Daerah hanya selama 2 bulan 24 hari.[6]
Lain-lain
I.A. Moeis dikenal fasih berbahasa Belanda, Inggris dan Jepang.
Saat ini nama I.A. Moeis digunakan untuk nama RSUD Inche Abdoel Moeis di Jalan H.A.M.M. Rifadin, Samarinda Seberang.
I.A. Moeis dan Abdoel Moeis Hassan hidup sezaman, tapi mereka bukan kerabat. Untuk membedakan keduanya, orang-orang pada masanya memanggil I.A. Moeis dengan sebutan "Moeis Tinggi" sedangkan Abdoel Moeis Hassan dengan "Moeis Kecil".[7]
Referensi
- Catatan kaki
- ^ a b Arifin 2011, hlm. 33.
- ^ Hassan 2004, hlm. 220.
- ^ Hassan 1994, hlm. 77-78.
- ^ Hassan 2004, hlm. 221.
- ^ Panitya Penggali Sejarah Perjuangan Brigade XVI Batalyon G, H dan ALRI Divisi IV C Kalimantan Timur (1979). Ikhtisar Riwayat Perjuangan Rakyat Kaltim. Samarinda: Divisi Lambung Mangkurat. hlm. 100.
- ^ Arifin 2011, hlm. 32-33 & 82-87.
- ^ Sarip, Muhammad (2017). Samarinda Tempo Doeloe Sejarah Lokal 1200–1999. Samarinda: RV Pustaka Horizon. hlm. 146.
- Daftar pustaka
- Hassan, A. Moeis (1994). Ikut Mengukir Sejarah. Jakarta: Yayasan Bina Ruhui Rahayu.
- Hassan, A. Moeis (2004). Kalimantan Timur: Apa, Siapa dan Bagaimana. Jakarta: Yayasan Bina Ruhui Rahayu.
- Arifin, Samsul & Suyatni Priasmoro (2011). Sejarah DPRD Kaltim dalam Perkembangan Pemerintahan Daerah 1957–2011. Samarinda: Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.