Jus gentium
Ius gentium atau jus gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Ius gentium bukanlah undang-undang tertulis,[1] tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").[2]
Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi ius gentium Eropa.[3] Pada akhir abad ke-16, konsep ius gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.[4]
Hukum Romawi
Pada zaman klasik, ius gentium dianggap sebagai aspek hukum alam (ius naturale), yang berbeda dari hukum sipil (ius civile).[5] Ahli hukum Gaius mendefinisikan ius gentium sebagai hal yang "ditetapkan oleh akal kodratiah di antara semua bangsa":[6]
Referensi
- ^ R.W. Dyson, Natural Law and Political Realism in the History of Political Thought (Peter Lang, 2005), vol. 1, hlm. 127.
- ^ David J. Bederman, International Law in Antiquity (Cambridge University Press, 2004), hlm. 85.
- ^ Randall Lesaffer, introduction to Peace Treaties and International Law in European History from the Late Middle Ages to World War One (Cambridge University Press, 2004), hlm. 5, 13.
- ^ Randall Lesaffer, "Peace Treaties from Lodi to Westphalia", in Peace Treaties and International Law in European History, hlm. 34.
- ^ Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Wm. B. Eerdmans, 2002, awalnya diterbitkan tahun 1997 oleh Scholars Press untuk Emory University), hlm. 66–67; Dyson, Natural Law and Political Realism, hlm. 236.
- ^ Quod vero naturalis ratio inter omnes homines constituit … vocator ius gentium, Digest 1.1.9; Tierney, The Idea of Natural Rights, hlm. 136.