Rumah susun sederhana milik
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat [1] seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 [2] yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
Subsidi
Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
- Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)[3]
- Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)[4]
- Bebas PPN[5]
Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
- Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
- Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
- Memiliki NPWP
Daftar Proyek Rusunami
Bandung
- De Huis
Jakarta
- Apartemen Bintaro
- Apartemen Cibubur
- Apartemen Cipayung
- Apartemen Penggilingan Cakung
- Bandar Kemayoran
- City Park
- Crown Executive
- East Park
- Gading Nias Residences
- Gateway
- Kalibata Residences
- Kalimalang Residence
- Kebagusan City
- Menara Cawang
- Menara Kebon Jeruk
- Prima Apartment
- Sentra Timur Residence
- Sunway Garden
- Yellow Tower
Lihat pula
Catatan kaki
- ^ Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
- ^ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
- ^ Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi
- ^ Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi
- ^ Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007