Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi II DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.[1]
Komisi II | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Komposisi | |
Partai & kursi | |
Situs web | |
Situs resmi Komisi II DPR RI | |
Ruang Lingkup Tugas
- Dalam Negeri
- Sekretariat Negara
- Pemilu
Pasangan Kerja
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:
- Kementerian Dalam Negeri.
- Kementerian Sekretariat Negara.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sekretaris Kabinet.
- Ombudsman Republik Indonesia.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
- Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Lembaga Administrasi Negara (LAN).
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa).
- Lembaga Staf Kepresidenan.