Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Revisi sejak 6 September 2018 03.39 oleh Angayubagia (bicara | kontrib) (update)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi II DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.[1]

Komisi II

Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu
Pimpinan
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Komposisi
Partai & kursi

  •   PDI-P (10)
  •   Golkar (8)
  •   Gerindra (7)
  •   Demokrat (6)
  •   PKB (5)
  •   PAN (4)
  •   PKS (4)
  •   PPP (3)
  •   NasDem (3)
  •   Hanura (2)
Situs web
Situs resmi Komisi II DPR RI
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Ruang Lingkup Tugas

  1. Dalam Negeri
  2. Sekretariat Negara
  3. Pemilu

Pasangan Kerja

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Dalam Negeri.
  2. Kementerian Sekretariat Negara.
  3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
  4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Sekretaris Kabinet.
  6. Ombudsman Republik Indonesia.
  7. Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  8. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
  9. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  10. Lembaga Administrasi Negara (LAN).
  11. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  12. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa).
  13. Lembaga Staf Kepresidenan.

Referensi

Pranala Luar