Partai Aceh
Partai Aceh adalah salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh, Indonesia. Partai ini ikut dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.[1]
Partai Aceh | |
---|---|
Berkas:Lambang Partai Aceh.jpg | |
Singkatan | PA |
Presiden | Teungku H. Muzakir Manaf |
Sekretaris Jenderal | Kamaruddin Abubakar |
Majelis Tuha Peut | Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar |
Sekretaris Anggota | Tgk. Zulkarnaini Hamzah 1. Muzakir Manaf 2. Kamaruddin Abubakar 3. Sarjani Abdullah 4. Tgk. Darwis Jeunib |
Majelis Tuha Lapan | Tgk. Ramli Sulaiman |
Bendahara Umum | Tgk. Hasanuddin |
Dibentuk | 04 Jun 2007 |
Kantor pusat | Jl. Soekarno-Hatta No. 5,6,7,Simpang Dodik Emperum Jaya Baru, Banda Aceh, Indonesia |
Sayap pemuda | Komunitas Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) |
Sayap Wanita | Pasukan Inong Balee |
Keanggotaan | Warga Negara Indonesia |
Ideologi | Islam Nasionalisme Aceh |
Posisi politik | Indonesia |
Agama | Islam |
Afiliasi nasional | Koalisi Aceh Bermartabat |
Warna | Merah |
DPRA | 29 / 81
|
Bendera | |
Berkas:Lambang Partai Aceh.jpg | |
Situs web | |
www | |
Partai Aceh dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian pernah berubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri.[2]
Dalam Pemilu 2009, Partai Aceh meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh dengan menguasai 47% kursi yang tersedia namun pada pemilu 2014 hanya mampu merebut 26 kursi dari 81 kursi.[3]
Sejarah
Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud.
Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh. Berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.
Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki.
Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 7 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01.[4]
Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.
Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.
Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk mengubah lagi namanya.
Pada tanggal 6 dan 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh.
Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air [5].
Susunan Pengurus Partai
Berikut susunan pengurus DPA-PA periode 2018–2023:
Majelis Tuha Peut
- Ketua : Tgk. Malek Mahmud Al-Haythar
- Sekretaris : Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah
- Anggota : Muzakir Manaf
Majelis Tuha Lapan
- Ketua : Tgk. Ramli Sulaiman
- Sekretaris : Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah
- Anggota : Muzakir Manaf
- Tgk. Akhyar A. Rasyid
- Tgk. M. Harun
- Tgk. Abubakar A. Latif
- Tgk. Usman Abubakar
- Tgk. Muhammad AR
- Tgk. Mohd Nurdin Bin Tgk. M. Hasan
Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
Ketua Umum : Muzakir Manaf
- Ketua Harian : Sarjani Abdullah
- Wakil Ketua Umum : Dahlan Jamaluddin, S.IP
- Tgk. Darwis
- Azhari, S.IP
- Ermiadi Abdul Rahman, ST
- Mukhlis Basyah, S.sos
- T. Syariduddin
- Ir. Azhar Abdurrahman
- Dr. Mariati MR, M.Si
- Ummi Kalsum S.Pd
- Mita Andriani
- Tgk. Jauhari
- Tgk. Alfa Rahman
- Tgk. Alias Nurdin
- Tgk. Arman
- T. Nasruddinsyah, SH
- Tgk. Yussaini
- Tgk. Zahidi Hamzah
- Muhammad Amru, M.SP
- Tgk. M. Yunus
- Tgk. Mustafa Kamal
Sekretaris Jenderal : Kamaruddin Abubakar
- Wakil Sekjen : Tgk. Muharuddin, S.Sos
- Mirza Ismail, S.Sos
- Iskandar, SHI
- Nurzahri, ST
- Ir. Jufri Hasanuddin,MM
- Drs. Ilyas Abed
- Suadi Sulaiman
- Muhammad Sulaiman, SE.MSM
- Martini, AMD
- Aisyah Ismail Daud, SHI
- Yahdi Hasan
- Dr. Muhammad Rafiq
- Fakhrurrazi Yusuf, SE, M.SI
- Marlina Usman
- Zakaria Yakob
- Teuku Raja Mulia
- Sudirman Munthe
- Tgk. Yusri S
- Tgk. Saifuddin
- Said Firdaus, SE, MSM
- Sri Mawarni, SE.Ak
Bendahara Umum : Tgk. Hasanuddin
- T. Irsyadi
- Tgk. M. Yasir
- Yusra T. Cut
- Siti Nahziah Hasanuddin, S.Ag
- Tgk. Anwar Ramli S.Sos.I
- Efendi Sulaiman
- Zulfadhli, AMD
- Cut Fatma Dahlia
- Hasfiana Hanafiah, SE
- Abdul Jalil
Kepala Sekretariat : Lukman Hakim
Departemen-Departemen
Keanggotaan dan Kaderisasi
Ketua : Sayuti Malik, SP
Wakil Ketua : Taufik, S.Kom
Pencitraan dan Juru Bicara
Ketua : Syardani M. Syarif, S.Pd
Wakil Ketua : Erwanto, SE.MA
Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow
Ketua : Fachrul Razi, M.IP
Wakil Ketua : Muhammad Assafar, ST
Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi
Ketua : Isda S.I.Kom
Wakil Ketua : Muhammad Jawahir
Keamanan dan Ketertiban
Ketua : Tgk. Muslim Usman, SE
Wakil Ketua : Fakhrurrazi
Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-Nilai Perjuangan
Ketua : Tgk. M. Ali Basyah Usman
Wakil Ketua : Tgk. Adly Tjalok Bin Ibrahim
Hukum, HAM dan Advokasi
Ketua : Abdullah Saleh, SH
Wakil Ketua : Fauzi, SH
Penguatan Perdamaian
Ketua : Joni Suryawan
Wakil Ketua : Bukhari, SE, MM
Pendidikan dan Pelatihan
Ketua : Tgk. Adnan Beuransyah
Wakil Ketua : Tgk. M. Nazir
Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya
Ketua : Samsul Bahri
Wakil Ketua : Sarjani
Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial
Ketua : Kennedi
Wakil Ketua : Arif Munanzar
Pemberdayaan Perempuan
Ketua : Siti Nur Masyithah
Wakil Ketua : Fajriah ST
Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
Ketua : Zulkarnaini S.Pd
Wakil Ketua : Abubakar
Pemenangan Pemilu
Ketua : Tarmizi
Wakil Ketua : A. Hakim T. Ibrahim, SE, Ak
Pemilih Pemula
Ketua : Ferry Acmad Kusairy
Wakil Ketua : Muhammad Ilham, S.Pd.[6]
Pemilihan Umum
Pemilu 2009
Partai memenangkan 46,91% suara di provinsi Aceh, mencakup sebagian besar kursi parlemen di Aceh dari 69 kursi di legislatif provinsi.[7][8]
Pemilu 2014
Partai Aceh memperebutkan kursi pada Pemilu 2014. Meskipun dengan optimis mengklaim akan memenangkan 60-70% suara selama kampanye pemilihan, pemungutan suara turun tajam menjadi 35,3%, meskipun ini cukup untuk pluralitas. Salah satu alasan penurunan suara adalah konflik partai internal yang terjadi sejak Februari 2011, yang menyebabkan beberapa anggota Partai Aceh berangkat untuk membentuk Partai Nasional Aceh. Partai Aceh memenangkan 29 dari 100 kursi di legislatif provinsi.[9]
- Persentase Pencapaian Pemilu Aceh
Pemilu | Total kursi | Total pemilihan | % | Hasil | Urutan |
---|---|---|---|---|---|
2009 | 33 / 69
|
46,91% | Partai baru | 1 | |
2014 | 29 / 81
|
35,30% | 4 kursi | 1 |
Rujukan
- ^ http://www.acehutara.go.id/?pilih=hal&id=51
- ^ [1]
- ^ "Pengamat khawatirkan dominasi Partai Aceh". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2018-08-11.
- ^ Aliabbas, Anton (2008-01-01). Transformasi Gerakan Aceh Merdeka. hlm. 135–174. ISBN 9789795239147.
- ^ http://www.partaiaceh.com/2012/02/sejarah-partai-aceh.html
- ^ "Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus DPA Partai Aceh Periode 2018–2023 | Aceh Online". acehonline.info. Diakses tanggal 2018-08-11.
- ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 226–227. ISBN 978-602-412-005-4.
- ^ Partai Aceh dan Demokrat Kuasai Kursi DPRA dan DPR Diarsipkan January 30, 2010, di Wayback Machine.. Media Indonesia Online. 05/04/2009.
- ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 229–230. ISBN 978-602-412-005-4.
Pranala luar
- (Indonesia) Website Partai Aceh