Tipe Sekolah

Revisi sejak 24 September 2018 15.02 oleh KissMed (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<big>'''Tipe Sekolah'''</big> atau '''Jenis Sekolah''' yang ada di negara Indonesia pada satuan pendidikan SD/SMP/SMA/Sekolah menengah...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tipe Sekolah atau Jenis Sekolah yang ada di negara Indonesia pada satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Jumlah Wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari:
   * Urusan Kurikulum
   * Urusan Kesiswaan
   * Urusan Sarana Prasarana
   * Urusan Hubungan Masyarakat
   (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
   * SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
   * SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
   * SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
   * SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
   * Tipe A   (≥ 27 ruang belajar)    = memiliki 3 wakil kepala sekolah
   * Tipe A1  (24 — 26 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah
   * Tipe A2  (21 — 24 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah
   * Tipe B   (18 — 20 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah
   * Tipe B1  (15 — 19 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah
   * Tipe B2  (12 — 14 ruang belajar) = memiliki 1 wakil kepala sekolah
   * Tipe C   (9 — 11 ruang belajar)  = memiliki 1 wakil kepala sekolah
   * Tipe C1  (6 — 8 ruang belajar)   = tidak memiliki wakil kepala sekolah
   * Tipe C2  (3 — 5 ruang belajar)   = tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
 4.1. SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
 4.2. SMP berdasarkan Tipe Sekolah:
   * Tipe A   (≥ 27 ruang belajar)    = memiliki 4 wakil kepala sekolah
   * Tipe A1  (24 — 26 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah
   * Tipe A2  (21 — 24 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah
   * Tipe B   (18 — 20 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah
   * Tipe B1  (15 — 19 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah
   * Tipe B2  (12 — 14 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah
   * Tipe C   (9 — 11 ruang belajar)  = memiliki 2 wakil kepala sekolah
   * Tipe C1  (6 — 8 ruang belajar)   = memiliki 1 wakil kepala sekolah
   * Tipe C2  (3 — 5 ruang belajar)   = memiliki 1 wakil kepala sekolah
 4.3. SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

Pranala Luar