Tipe Sekolah
Tipe Sekolah atau Jenis Sekolah yang ada di negara Indonesia pada satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jumlah Wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari: * Urusan Kurikulum * Urusan Kesiswaan * Urusan Sarana Prasarana * Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan): * SD tidak memiliki wakil kepala sekolah * SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah * SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana) * SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP: * Tipe A (≥ 27 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah * Tipe A1 (24 — 26 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah * Tipe A2 (21 — 24 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah * Tipe B (18 — 20 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah * Tipe B1 (15 — 19 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah * Tipe B2 (12 — 14 ruang belajar) = memiliki 1 wakil kepala sekolah * Tipe C (9 — 11 ruang belajar) = memiliki 1 wakil kepala sekolah * Tipe C1 (6 — 8 ruang belajar) = tidak memiliki wakil kepala sekolah * Tipe C2 (3 — 5 ruang belajar) = tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004: 4.1. SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat) 4.2. SMP berdasarkan Tipe Sekolah: * Tipe A (≥ 27 ruang belajar) = memiliki 4 wakil kepala sekolah * Tipe A1 (24 — 26 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah * Tipe A2 (21 — 24 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah * Tipe B (18 — 20 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah * Tipe B1 (15 — 19 ruang belajar) = memiliki 3 wakil kepala sekolah * Tipe B2 (12 — 14 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah * Tipe C (9 — 11 ruang belajar) = memiliki 2 wakil kepala sekolah * Tipe C1 (6 — 8 ruang belajar) = memiliki 1 wakil kepala sekolah * Tipe C2 (3 — 5 ruang belajar) = memiliki 1 wakil kepala sekolah 4.3. SD tidak memiliki wakil kepala sekolah