Pujiono Cahyo Widianto

Revisi sejak 17 Oktober 2018 09.08 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh Sartono Goestoro dan 103.10.67.173) dan mengembalikan revisi 13102374 oleh HsfBot)

Pujiono Cahyo Widianto (lahir 4 Agustus 1965) atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji adalah pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai isteri kedua.[1] Ia juga menyatakan berencana menikahi dua orang anak di bawah umur dengan alasan pernikahan seperti itu tidak melanggar hukum Islam.[2] Selain itu, ia ingin mendidik isterinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya. Syekh Puji juga pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Syekh Puji
LahirPujiono Cahyo Widianto
4 Agustus 1965 (umur 59)
Bedono, Jambu, Semarang, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia Indonesia
PekerjaanPengusaha

Latar belakang

Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih. Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.[2] Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.[3] Catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.[4]

Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak[5][6][7]. Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya. Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak. Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.[8]

Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 Miliar.[9]

Catatan kaki

  1. ^ DetikNews Pujiono Nikahi Bocah SD pada 8/8/8 Pukul 03.03 WIB. Diakses 24 Oktober 2008
  2. ^ a b Suara Karya Daring Kiai Nyentrik Berniat Nikahi 2 ABG Lagi. Diakses 24 Oktober 2008.
  3. ^ Liputan6dotcom Syekh Penggerak Demonstrasi Dibacok. Diakses 24 Oktober 2008
  4. ^ "Syeh Puji Pernah Gunduli Karyawatinya". Misteri Online. Diakses 30 Oktober 2008.
  5. ^ CBN News Syekh Puji Terancam 5 Tahun Bui & Atau Denda Rp 100 Juta. Diakses 24 Oktober 2008
  6. ^ Okezone KPAI Kecam Tindakan Syekh Puji. Diakses 24 Oktober 2008
  7. ^ Jawa Pos Syekh Puji Siap Terima Kunjungan Komnas Anak. Diakses 24 Oktober 2008
  8. ^ Thomas Joko. Syekh Puji Resmi Tersangka. Okezone daring. Edisi 16-03-2009
  9. ^ Suara Merdeka: Pujiono Calon Bupati Terkaya diakses 8 Juli 2017