Pengejaran seketika (bahasa Inggris: hot pursuit) adalah pengejaran terduga pelaku kriminal yang dapat dilakukan secara langsung dan dapat memberikan wewenang khusus kepada pengejar yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan yang tidak mendesak.

Hukum internasional

Hak pengejaran seketika di lautan bermula sebagai kebiasaan internasional pada awal abad ke-20. Negara-negara peserta Konferensi Kodifikasi Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1930 sepakat dengan hak untuk melakukan pengejaran seketika, tetapi usulan konvensi mengenai pengejaran seketika di laut teritorial tidak diratifikasi. Pengejaran seketika di lautan pada akhirnya dikodifikasi di dalam Pasal 23 Konvensi Jenewa tentang Laut Lepas pada tahun 1958.[1]:39–40

Pengejaran seketika di lautan kini diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Pasal 111 mengatur bahwa negara pesisir memiliki hal untuk mengejar dan menahan kapal yang melarikan diri ke perairan internasional, asalkan:[2][3]

  1. Yang mengejar merupakan pihak yang berwenang dari negara pantai;
  2. Mereka punya alasan yang cukup untuk mengira bahwa kapal yang dikejar telah melanggar peraturan perundang-undangan negara tersebut;
  3. Pengejaran dimulai saat kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan internal, laut teritorial, atau zona tambahan negara pengejar
  4. Pengejaran tidak boleh terputus

Jika kapal asing ada di dalam zona ekonomi eksklusif atau landas benua, pengejaran hanya dapat dilakukan jika telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.[3]

Hak pengejaran seketika tidak lagi berlaku begitu kapal asing memasuki laut teritorial negaranya sendiri atau negara ketiga.[3]

Referensi

  1. ^ Nicholas M. Poulantzas (2002), The Right of Hot Pursuit in International Law, Brill–Martinus Nijhoff 
  2. ^ Craig H. Allen (1989), "Doctrine of hot pursuit: A functional interpretation adaptable to emerging maritime law enforcement technologies and practices" (PDF), Ocean Development and International Law, 20 (4): 309–341 
  3. ^ a b c Terjemahan Pasal 111 UNCLOS dalam bahasa Indonesia

Bacaan lanjut