Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[1]

Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk11 Oktober 2017
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Bidang tugasSertifikasi Halal Produk
Susunan organisasi
Kepala BadanSoekoso
Kepala SekretarisAbdurahman
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi HalalSiti Aminah
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk HalalAbdullah Amri Siregar
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi HalalNifasri

Referensi