Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo

artikel daftar Wikimedia

KBRI Cairo, singkatan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berkedudukan di Cairo adalah Perwakilan Diplomatik RI yang dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri luar negeri dengan wilayah akreditasi Republik Arab Mesir. Demikian bunyi Lampiran II-39 Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri tanggal 1 Juni 2004, Pasal 1.

Berkas:Cairo Embassy.jpg

Adapun tugas pokok KBRI Cairo sebagaimana disebutkan Pasal 2 adalah melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia]] di wilayah akreditasi Republik Arab Mesir sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003. Dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa tugas pokok Perwakilan Diplomatik ialah mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan Organisasi Internasional melalui pelaksanaan hubungan diplomatik.

Yang dimaksud kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia meliputi tujuan berdirinya Republik Indonesia seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Hubungan diplomatik IndonesiaMesir sendiri dimulai pada tanggal 10 Juni 1947 setelah ditandatangani perjanjian persahabatan antara Menteri Luar Negeri Indonesia, H. Agus Salim dan Perdana Menteri Mesir, Mr. Fahmy El Nouikrasyi. Dua bulan kemudian berdiri Kantor Perwakilan Indonesia di Mesir dengan HM Rasyidi sebagai kuasa usaha. Pada tanggal 25 Pebruari 1950 kantor itu ditingkatkan menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan HM Rasyidi sebagai duta besar pertama. Sampai sekarang Pemerintah Indonesia telah menempatkan 18 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh di Mesir. Duta besar saat ini adalah Abdurrahman Mohammad Fachir.

Susunan organisasi KBRI Cairo terdiri dari unsur pimpinan (kepala perwakilan dan wakil kepala perwakilan), unsur pelaksana (pejabat diplomatik dan konsuler) dan unsur penunjang (penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan perwakilan).

Selain itu terdapat juga tiga atase, yaitu: Atase Pertahanan, Atase Perindustrian dan Perdagangan serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan.