Akreditasi

Revisi sejak 30 Oktober 2018 13.23 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta.[1] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[2]

Sertifikat akreditasi pada sebuah universitas.

Akreditasi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu

  1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
  3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal

Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C.

Landasan Hukum

Berdasarkan referensi dari zonaversitas, Pelaksanaan akreditasi di Indonesia berlandaskan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Referensi

  1. ^ Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.
  2. ^ (Inggris)Accreditation of Certification Bodies, Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)