Pasirnanjung, Cimanggung, Sumedang

desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Revisi sejak 27 November 2018 09.32 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)


Pasirnanjung adalah desa yang berada di kecamatan Cinanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia.

Berkas:Sketsa Desa.jpg
Pasirnanjung
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenSumedang
KecamatanCimanggung
Kode pos
45364
Kode Kemendagri32.11.14.2011 Edit nilai pada Wikidata
Luas2,26882 km²
Jumlah penduduk7.137jiwa
Kepadatan3.241 jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 6°56′58.99″S 107°50′23.39″E / 6.9497194°S 107.8398306°E / -6.9497194; 107.8398306

Batas Wilayah

UTARA Desa Sindanggalih
SELATAN Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung
BARAT Desa SIndanggalih, Kecamatan Cimanggung
TIMUR Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung

Topografi

Secara fisik kondisi Tofogrfi Desa Pasirnanjung merupakan daerah pegunungan KSDA Kareumbi dengan ketinggian 1200 m di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata pertahun cukup tinggi mencapai kurang lebih 2000 mm dengan jumlah hari hujan efektif antara 93-123 hari. Lama penyinaran matahari termasuk sedang yang rata-rata 62,5 sedangkan suhu udara berkisar antara 20-23 0C dan kelembaban relatif sekitar 78 %.

Sejarah

Desa Pasirnanjung merupakan desa baru hasil dari pemekaran Desa Sindangpakuon pada tahun 2007, yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang.

Awalnya desa ini merupakan desa sindangpakuon yang memiliki total luas wilayah sebesar 317,266 Ha dengan jumlah penduduk sebesar 14.250 jiwa terdiri dari 4.600 KK. Dibagi menjadi 20 RW 77 RT dan 5 Kepala Dusun, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut, maka pada tahun 2004 sebanyak 3 dusun (Pasirhuni, Babakan Nanjung dan Mekarsari) mengusulkan pemekaran desa melalui Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Setalah itu, berdasarkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, bahwa salah satu syarat pengajuan pemekaran adalah harus dibentuknya tim Prakarsa Pemekaran dari unsur masyarakat setempat, maka dilaksanakan musyawarah warga masyarakat sindangpakuon daerah utara (3 dusun) untuk membentuk tim Prakarsa Pemekaran dan dihadiri sebanyak 107 orang maka pada bulan September tahun 2005 terbentuklah tim Prakarsa Pemekaran sebanyak 10 orang.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dapat ditempuh oleh tim Prakarsa Pemekaran dan pengajuan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, maka pada tahun 2007 terbitlah Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembentukan Desa-desa Baru hasil pemekaran, dimana salah satu desa yang dimekarkan adalah Desa Sindangpakuon yang dibagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Sindangpakuon dan Desa Pasirnanjung.

Kondisi Desa Pasirnanjung sebelum resmi dimekarkan terdiri dari 6.070 Jiwa 1.586 KK 41 RT 10 RW dengan potensi sarana prasarana wilayah memiliki Luas wilayah 221,549 Ha, 1 Bangunan SD, 8 area Jalan Protokol sepanjang 6 KM, Tanah Carik Desa seluas 9,36 Ha, Kuburan Umum seluas 5,883 M2, Masjid Jami seluas 210 M2 Kantor Dusun 289 M2, 1 buah Gedung meeting, dan 8 buah Bak Irigasi lahan Kering.

Daftar Kepala Desa

Berikut daftar Kepala Desa Pasirnanjung Desa Pasirnanjung dibentuk pada tanggal 1 November 2007 M melalui pemekaran Desa Dari SIndangpakuon adalah

Nama Kepala Desa Periode Tahun Keterangan
Drs. Heri Juhaeri 2007-2008 Pejabat
Adjum Syamsudi 2008-2014 Definitif
Atang 2014-2015 Pejabat
Caca Suardin 2015- s.d. Sekarang Definitif

Wilayah Administrtif

Nama Dusun RW RT
DUSUN I Pasirnanjung 3 12
Dusun II Pasirhuni 3 11
Dusun III Mekarsari 4 14
Dusun IV Puteraco 3 16