Pasirnanjung, Cimanggung, Sumedang
Pasirnanjung adalah desa yang berada di kecamatan Cinanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia.
Pasirnanjung | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sumedang | ||||
Kecamatan | Cimanggung | ||||
Kode pos | 45364 | ||||
Kode Kemendagri | 32.11.14.2011 | ||||
Luas | 2,26882 km² | ||||
Jumlah penduduk | 7.137jiwa | ||||
Kepadatan | 3.241 jiwa/km² | ||||
|
Batas Wilayah
UTARA | Desa Sindanggalih |
SELATAN | Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung |
BARAT | Desa SIndanggalih, Kecamatan Cimanggung |
TIMUR | Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung |
Topografi
Secara fisik kondisi Tofogrfi Desa Pasirnanjung merupakan daerah pegunungan KSDA Kareumbi dengan ketinggian 1200 m di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata pertahun cukup tinggi mencapai kurang lebih 2000 mm dengan jumlah hari hujan efektif antara 93-123 hari. Lama penyinaran matahari termasuk sedang yang rata-rata 62,5 sedangkan suhu udara berkisar antara 20-23 0C dan kelembaban relatif sekitar 78 %.
Sejarah
Desa Pasirnanjung merupakan desa baru hasil dari pemekaran Desa Sindangpakuon pada tahun 2007, yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang.
Awalnya desa ini merupakan desa sindangpakuon yang memiliki total luas wilayah sebesar 317,266 Ha dengan jumlah penduduk sebesar 14.250 jiwa terdiri dari 4.600 KK. Dibagi menjadi 20 RW 77 RT dan 5 Kepala Dusun, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut, maka pada tahun 2004 sebanyak 3 dusun (Pasirhuni, Babakan Nanjung dan Mekarsari) mengusulkan pemekaran desa melalui Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Setalah itu, berdasarkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, bahwa salah satu syarat pengajuan pemekaran adalah harus dibentuknya tim Prakarsa Pemekaran dari unsur masyarakat setempat, maka dilaksanakan musyawarah warga masyarakat sindangpakuon daerah utara (3 dusun) untuk membentuk tim Prakarsa Pemekaran dan dihadiri sebanyak 107 orang maka pada bulan September tahun 2005 terbentuklah tim Prakarsa Pemekaran sebanyak 10 orang.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dapat ditempuh oleh tim Prakarsa Pemekaran dan pengajuan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, maka pada tahun 2007 terbitlah Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembentukan Desa-desa Baru hasil pemekaran, dimana salah satu desa yang dimekarkan adalah Desa Sindangpakuon yang dibagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Sindangpakuon dan Desa Pasirnanjung.
Kondisi Desa Pasirnanjung sebelum resmi dimekarkan terdiri dari 6.070 Jiwa 1.586 KK 41 RT 10 RW dengan potensi sarana prasarana wilayah memiliki Luas wilayah 221,549 Ha, 1 Bangunan SD, 8 area Jalan Protokol sepanjang 6 KM, Tanah Carik Desa seluas 9,36 Ha, Kuburan Umum seluas 5,883 M2, Masjid Jami seluas 210 M2 Kantor Dusun 289 M2, 1 buah Gedung meeting, dan 8 buah Bak Irigasi lahan Kering.
Daftar Kepala Desa
Berikut daftar Kepala Desa Pasirnanjung Desa Pasirnanjung dibentuk pada tanggal 1 November 2007 M melalui pemekaran Desa Dari SIndangpakuon adalah
Nama Kepala Desa | Periode Tahun | Keterangan |
---|---|---|
Drs. Heri Juhaeri | 2007-2008 | Pejabat |
Adjum Syamsudi | 2008-2014 | Definitif |
Atang | 2014-2015 | Pejabat |
Caca Suardin | 2015- s.d. Sekarang | Definitif |
Wilayah Administrtif
Nama Dusun | RW | RT |
---|---|---|
DUSUN I Pasirnanjung | 3 | 12 |
Dusun II Pasirhuni | 3 | 11 |
Dusun III Mekarsari | 4 | 14 |
Dusun IV Puteraco | 3 | 16 |