Pusat Peralatan Angkatan Darat
Direktorat Peralatan Angkatan Darat atau Ditpalad adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat Tingkat Markas Besar TNI Angkatan Darat, yang bertugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi peralatan. Penyelenggaraan fungsi peralatan, dilaksanakan melalui fungsi utamanya yang meliputi pembinaan kecabangan dan pembinaan materiil peralatan terhadap seluruh materiil peralatan (materiil, alat peralatan dan alat utama sistem senjata Angkatan Darat dibina, seperti kendaraan, senjata dan munisi) secara efektif dan efisien, sehingga seluruh materiil peralatan tersebut selalu dalam kondisi siap pakai guna menunjang kesiapan satuan jajaran TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Unit kantor Militer TNI-AD yang menangani amunisi , senjata , kendaraan , Ranpur , dan lain-lain.[1][2]
Direktorat Peralatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat | |
---|---|
Berkas:Paldam.jpg | |
Aktif | 10 Juli 1946 |
Negara | Indonesia |
Cabang | TNI Angkatan Darat |
Tipe unit | Angkatan Darat |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Moto | Dwi Chakti Bhakti |
Satuan Pelaksanaan Tugas
- Paldam
- Bengrah
- Benglap
- Gudmurah
- Gudpalrah
- Denpal
- Timharpal
- Denpal 1/Kostrad
- Denpal 2/Kostrad
- Denpal 3/Kostrad
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi