Secara konseptual ‘sains terbuka’ adalah ilmu pengetahuan yang transparan dan dapat diakses, yang tersebar dan berkembang melalui jaringan kerjasama. Dalam pengertiannya sebagai sebuah aksi, ‘sains terbuka’ adalah sebuah gerakan yang bertujuan agar penelitian ilmiah dalam bentuk data dan publikasi dapat diakses oleh masyarakat luas dari berbagai kalangan yang membutuhkan. [1]

Sains Terbuka juga menjadi istilah generik untuk beberapa konsep terbuka lainnya, yaitu, Akses terbuka (Open Access), Data terbuka (Open Data), Sumber terbuka (Open Source).[2]

Apa Manfaat Sains Terbuka?

Masyarakat luas harus dapat merasakan manfaat hasil penelitian yang didanai oleh publik. Dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi , Pasal 46, ayat 2: “Hasil penelitian wajib disebarluaskan …” [3] Selanjutnya, dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Pasal 27 dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk … turut merasakan kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan”. [4]

Manfaat praktis Sains Terbuka:[5]

  • Bagi ilmu pengetahuan, sains terbuka menciptakan proses riset yang lebih transparan, lebih mudah diverifikasi, lebih cepat, lebih efisien, lebih reproduktif dan berkelanjutan dan, oleh karena itu, mendorong akselerasi pengembangan pengetahuan.
  • Bagi kalangan usahawan, sains terbuka meningkatkan kapasitas inovatif karena mereka mendapatkan manfaat langsung dari informasi publik dan memanfaatkannya, kemudian memadukannya dengan pengetahuan mereka untuk mengembangkan produk dan proses yang inovatif.
  • Bagi masyarakat umum, organisasi sosial, pemerintah, para guru, praktisi medis, pasien dan kelompok maupun individu yang berada di luar lingkup sains akan mendapatkan manfaat dari sains terbuka karena mereka dapat mengakses dan memanfaatkan informasi ilmiah secara langsung.

Sains Terbuka memberikan kebebasan bagi peneliti dan mendorong kreativitas mereka [6] (Frankenhuis & Nettle, 2018).

Sumber:

  1. ^ Vicente-Saez, R., & Martinez-Fuentes, C. (2018). Open Science now: A systematic literature review for an integrated definition. Journal of Business Research, 88, 428-436. http://dx.doi.org/10.1016/j.jbusres.2017.12.043
  2. ^ Irawan, D. E., Rachmi, C. N., Irawan, H., Abraham, J., Kusno, K., Multazam, M. T., ... Holidin, D. (2017). Penerapan Open Science di Indonesia agar riset lebih terbuka, mudah Diakses, dan Meningkatkan Dampak Saintifik. Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 13(1), 25-36. http://dx.doi.org/10.22146/bip.17054
  3. ^ UU RI tentang Pendidikan Tinggi, Nomor 12 Tahun 2012 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 158 (2012). Retrieved from http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/2012/uu12-2012bt.pdf
  4. ^ Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf
  5. ^ https://www.openscience.nl/en/open-science/why-open-science/index
  6. ^ Frankenhuis, W. E., & Nettle, D. (2018). Open Science Is Liberating and Can Foster Creativity. Perspectives on Psychological Science, 13(4), 439-447. http://dx.doi.org/10.1177/1745691618767878