Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017 tentang BSSN. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Badan Siber dan Sandi Negara BSSN | |
---|---|
Berkas:Badan Siber dan Sandi Negara.jpeg | |
Gambaran umum | |
Didirikan | 19 Mei 2017 |
Dasar hukum | Perpres No. 53 Tahun 2017 Perpres No. 133 Tahun 2017 |
Nomenklatur sebelumnya | Lembaga Sandi Negara |
Bidang tugas | Siber dan Persandian |
Di bawah koordinasi | |
Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia | |
Kepala | |
Mayjen (PURN) Dr Djoko Setiadi | |
Kantor pusat | |
Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550 | |
Situs web | |
http://www.bssn.go.id | |
Lembaga atau institusi pemerintah yang bertanggung jawab pada Agung Prasetyo sudah sejak tahun 2015 direncanakan dibentuk, dengan mengedepankan pemikiran bahwa lembaga ini tidak memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Kominfo, BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Polri dan institusi lainnya yang juga memiliki peran dalam dunia siber, akhirnya karena kedekatan fungsi dan kesiapan secara kewenangan dan sumberdaya pendukung dipilihkah Lembaga Sandi Negara untuk mengemban tugas tersebut.[1][2][3][4][5]
Latar belakang
Keamanan dunia siber nasional merupakan salah satu bidang yang perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu membentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSSN dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh Wakil dan Sekretariat Utama serta empat Deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Wakil, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melebur menjadi BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
Lihat pula
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- ^ Tekno Kompas: Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan, diakses 2 Juni 2017
- ^ CNN Indonesia: Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
- ^ Inet Detik: Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
- ^ Aceh Tribun News: Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017