Konstituante Republik Indonesia
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950
Konstituante | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | |
Sejarah | |
Didirikan | 09 November 1956 |
Dibubarkan | 05 Juli 1959 |
Pimpinan | |
Ketua | |
Anggota | 514 |
Pemilihan | |
Pemilihan pertama | 15 Desember 1955 |
Tempat bersidang | |
Gedung Konstituante, Bandung | |
Latar Belakang
Pada 17 Agustus 1945, Presiden Sukarno memproklamasikan kemerkedaan Republik Indonesia. Keesokannya rapat PPKI yang dipimpin oleh Presiden Sukarno meratifikasi UUD 1945 yang telah dirancang oleh BPUPKI selama beberapa bulan sebelum penyerahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945. Pada sebuah pidato, Sukarno menyatakan bahwa konstitusi yang dibuat merupakan "sebuah konstitusi sementara...sebuah konstitusi kilat", dan versi yang permanen akan dibentuk saat situasi memungkinkan. [1]
Pada 1949 Belanda akhirnya menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia, setelah itu RIS pun terbentuk. Pada tanggal 17 Agustus di tahun berikutnya, RIS dibubarkan dan digantikan oleh NKRI. Pasal 134 UUDS 1950 menyatakan bahwa, "Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini."[2]
Pembentukan
Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil Pemilu 1955.
Komposisi
Faksi | Kursi |
---|---|
Blok Pancasila (274 kursi, 53.3%) | |
Partai Nasional Indonesia (PNI) | 119 |
Partai Komunis Indonesia (PKI) | 60 |
Republik Proklamasi | 20 |
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) | 16 |
Partai Katolik | 10 |
Partai Sosialis Indonesia (PSI) | 10 |
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) | 8 |
Lain-lain | 31 |
Blok Islam (230 kursi, 44.8%) | |
Masjumi | 112 |
Nahdatul Ulama | 91 |
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) | 16 |
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) | 7 |
Lainnya | 4 |
Blok Sosio-Ekonomi (10 kursi, 2.0%) | |
Partai Buruh | 5 |
Partai Murba | 1 |
Partai Acoma | 1 |
Total Kursi | 514 |
Pembubaran
Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaan, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin.
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
- ^ Saafroedin et al. (eds) (1992) p311-312
- ^ Departemen Penerangan Indonesia (1956)