Direktorat Jenderal Tata Ruang

Revisi sejak 5 Desember 2018 23.01 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Direktorat Jenderal Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Referensi

Pranala luar