Jus sanguinis

Revisi sejak 6 Desember 2018 04.30 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:

Lihat pula