Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia KKRI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKRI |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 |
Sifat | Mandiri dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
Struktur | |
Ketua | Soemarsono |
Wakil Ketua | Erna Ratnaningsih |
Sekretaris | Barita Simanjuntak |
Anggota |
|
Kantor pusat | |
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan | |
Situs web | |
https://komisi-kejaksaan.go.id/ | |