Tahlilan

ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam
Revisi sejak 10 Desember 2018 05.07 oleh 110.138.241.142 (bicara) (Sumber: www.nu.or.id)

Tahlilan adalah ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, kebanyakan di Indonesia dan kemungkinan di Malaysia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.

Kata "Tahlil" sendiri secara harfiah berarti berizikir dengan mengucap kalimat tauhid "Laa ilaaha illallah" (tiada yang patut disembah kecuali Allah).

Upacara tahlilan ditengarai merupakan praktik pada abad-abad transisi yang dilakukan oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan kebiasaan mereka yang lama. Berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit bukan hanya terjadi pada masyarakat pra Islam di Indonesia saja, tetapi di berbagai belahan dunia, termasuk di jazirah Arab. Oleh para da'i(yang dikenal wali songo) pada waktu itu, ritual yang lama diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Di Indonesia, tahlilan masih membudaya, sehingga istilah "Tahlilan" dikonotasikan memperingati dan mendo'akan orang yang sudah meninggal. tahlilan dilakukan bukan sekadar kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dulu. Generasi sekarang tidak lagi merasa perlu dan sempat untuk melakukan kegiatan sekadar kumpul-kumpul seperti itu. jika pun tahlilan masih diselenggarakan sampai sekarang, itu karena setiap anak pasti menginginkan orangtuanya yang meninggal masuk sorga. sebagaimana diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak saleh yang berdoa untuk orangtuanya adalah impian semua orang, oleh karena itu setiap orangtua menginginkan anaknya menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka. dari sinilah, keluarga mendoakan mayit, dan beberapa keluarga merasa lebih senang jika mendoakan orangtua mereka yang meninggal dilakukan oleh lebih banyak orang(berjama'ah). maka diundanglah orang-orang untuk itu, dan menyuguhkan(sedekah) sekadar suguhan kecil(buat yang kaya)bukanlah hal yang aneh, apalagi tabu, apalagi haram. suguhan(sedekah) itu hanya berhak untuk orang miskin,yatim piatu,orang cacat,orang yang kesulitan .berkaitan dengan menghargai tamu yang mereka undang sendiri dan orang yang berhak mendapat sedekah yaitu :fakir miskin,orang cacat,anak yatim,orang lanjut usia. maka, jika ada anak yang tidak ingin atau tidak senang mendoakan orangtuanya, maka dia (atau keluarganya) tidak akan melakukannya, dan itu tidak berakibat hukum syareat. tidak makruh tapi haram. anak seperti ini pasti juga orang yang yang tidak ingin didoakan jika dia telah mati kelak.

Kegiatan ini bukan kegiatan yang diwajibkan. orang boleh melakukannya atau tidak. tahlilan bukanlah kewajiban, tapi tradisi. Tahlilan adalah pilihan bebas bagi setiap orang dan keluarga berkaitan dengan keinginan mendoakan orangtua mereka ataukah tidak. tahlilan juga bukanlah kegiatan yang harus dilakukan secara berkumpul-kumpul di rumah duka . tahlilan itu mendoakan mayit dan itu bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah, di satu tempat yang sama atau di mana-mana..

Sumber

  • (Indonesia) [1]
  • (Indonesia) [2]
  • (Indonesia) [3]
  • (Indonesia) [4]