Kabupaten Buru
Kabupaten Buru adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku, Indonesia. Ibukota kabupaten yang berada di Pulau Buru ini terletak di Namlea.
Kabupaten Buru | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Retemena Barasehe | |
Koordinat: 3°15′35″S 127°06′10″E / 3.25983°S 127.10289°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Tanggal berdiri | 12 Oktober 1999 |
Dasar hukum | UU Nomor 46 Tahun 1999 |
Ibu kota | Namlea |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Ramly Umasugi, S.Pi, MM[1] |
Luas | |
• Total | 5.577,48 km2 (215,348 sq mi) |
Populasi ((2017)) | |
• Total | 132.100 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+09:00 (WIT) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0913 |
Kode Kemendagri | 81.04 |
APBD | - |
DAU | Rp. 356.075.091.000.- |
Situs web | http://www.burukab.go.id/ |
Sejarah pembentukan
Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi wilayah otonom, yakni Kabupaten Buru Selatan.
Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10 Kecamatan.
Geografi
Secara geografis, Kabupaten Buru terletak pada 125°70’ – 127°21’ Bujur Timur dan 2°25’ – 3°55’ Lintang Selatan tepatnya di Pulau Buru. Dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Kabupaten Buru Selatan, maka luas wilayah Kabupaten Buru telah berkurang menjadi 7.594,98 Km² yang terdiri dari luas daratan 5.577,48 Km² dan luas lautan 1.972,5 Km² serta luas perairan 57,4 Km² dengan panjang garis pantai 232,18 Km².
Batas wilayah
Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara | Laut Seram |
Timur | Selat Manipa |
Selatan | Kabupaten Buru Selatan |
Barat | Kabupaten Buru Selatan dan Laut Seram |
Penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Buru pada 2017 tercatat sebanyak 132.100 jiwa terdiri dari 67.815 laki-laki dan 64.285 perempuan, mengalami pertumbuhan sebesar 1,38% dari tahun sebelumnya. Kepadatan penduduk Kabupaten Buru sebesar 24 jiwa/km² dengan Kecamatan Waeapo merupakan daerah terpadat penduduknya dengan 124 jiwa/km² dan Kecamatan Fena Leisela merupakan daerah terjarang penduduknya dengan 4 jiwa/km².
Pemerintahan
Daftar Bupati
No. | Bupati | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan | Prd. | Ket. | Wakil Bupati | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
R.S Sangadji | ||||||||
Husnie Hentihu | ||||||||
Ramly I. Umasugi | ||||||||
Djalaludin Salampessy |
Dewan Perwakilan
Kecamatan
Kabupaten Buru terdiri dari 10 kecamatan, yaitu: