Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe atau disingkat dengan KEKAL terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. KEK ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pelindo 1, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara serta Desa Jamuan yang merupakan lokasi pabrik PT KKA.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
(Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe )
Special Economic Zone
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe di Aceh
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Lokasi Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe di Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (Indonesia)
Koordinat: 5°11′15″N 97°08′18″E / 5.187450°N 97.138230°E / 5.187450; 97.138230
NegaraIndonesia
RegionalAceh
ProvinsiAceh
KabupatenLhokseumawe,Aceh Utara
KecamatanDewantara, Banda Baro dan Muara Satu
Luas
 • Total26,22 km2 (1,012 sq mi)
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Situs webhttps://www.sezarun.co.id/
Berkas:Profil KEK ARUN.png

Sejarah Pembentukan KEK Arun

Berkas:Master Plan Arun Lhokseumawe .jpg
Master Plan KEK Arun Lhokseumawe

KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2018. KEK ini berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider. Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.

Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berpotensi menjadi salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif dan memungkinkan menjadi basis pengembangan industri perikanan tangkap. Dengan potensi yang dimiliki, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe juga akan menjadi kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri dan lain-lain.

KEK Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (Maritime Silk Road). Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan ASEAN dan Asia Selatan. Dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan akan mencapai nilai investasi sebesar USD 3,8 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada tahun 2021.[1]

Profil KEK Arun Lhokeumawe

Regulasi

  1. Undang-Undang Tentang Kawasan Ekonomi Khusus,Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 [2]
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang KEK Arun Lhokseumawe [3]

Zona

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a.Zona Pengolahan Ekspor;

b.Zona Logistik;

c.Zona Industri;

d.Zona Energi; dan

e.Zona Pariwisata.[4]

Infrastruktur

  1. PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM)
  2. PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF)
  3. PT. Kertas Kraft Aceh (KKA)
  4. Ex-Arun NGL Area
  5. Pelabuhan Arun
  6. Pelabuhan Internasional Samuera Pasai (Krueng Geukuh)
  7. Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  8. Bandara Malikussaleh.

Pusat Administrasi

Kontak Administrator KEK Arun Lhokseumawe

Jalan Medan – Banda Aceh, Blang Lancang, Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe (24352)

Email:

adm.kek.arun@gmail.com

Website: http://investasi.acehprov.go.id

Kegiatan KEK Arun Lhokseumawe

Investasi

Investasi  di kegiatan utama:

  1. Industri kelapa sawit
  2. Industri karet

Kegiatan Lainnya: Logistik Pariwisata Aneka Industri (antara lain: Elektronika, Pupuk

Khusus  Kegiatan Pariwisata, mendapatkan fasilitas:

  1. Pengembalian PPN (duty free shop).

Insentif

Tax Holiday

  • Pengurangan PPh   sebesar 20-100%  selama 10-25  tahun untuk  nilai investasi  lebih  dari Rp 1 triliun.
  • Pengurangan PPh   sebesar 20-100%  selama 5-15 tahun untuk  nilai investasi  lebih  dari Rp 500 miliar.

Tax Allowance

  • Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
  • Depresiasi dan amortisasi yang  dipercepat;
  • PPh atas  deviden sebesar 10%
  • Kompensasi kerugian 5-10 tahun

Tax Lainnya :

  • PPh Pasal 22 Impor  tidak dipungut
  • PPN atau  PPN dan  PPnBM tidak dipungut
  • Pembebasan bea  masuk
  • Penangguhan bea  masuk
  • Kemudahan perizinan keimigrasian
  • Kemudahan perizinan pertanahan
  • Kemudahan perizinan ketenagakerjaan
  • Fasilitas  lalu lintas barang
  • Kemudahan perizinan penanaman modal  (3 jam) meliputi : Izin investasi,  Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, Tanda  Daftar  Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir  Produsen (API-P) Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan  Surat Keterangan Peta  Informasi Ketersediaan Lahan ( jika diperlukan)

Perizinan

Alur Perizinan di KEKAL :

(1) Menyepakati Rencana Investasi

  1. Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK  (Bisa Tertuang dalam MoU ,Head of Agreement, Perjanjian, atau LUDA)
  2. Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
  3. Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP


(2) Datang ke Layanan Perizinan di Administrator

  1. Layanana Mandiri
    • Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah  paham cara mengakses layanan OSS
  2. Layanan Berbantuan
    • Berupa pendampingan Administrator KEK  kepada pemohon  dalam mengakses  layanan OSS
  3. Layanan Prioritas
    • Administrator KEK memfasilitasi pemohon  dimulai dari tahap permohonan sampai dengan  tahap penyelesaian produk perizinan


(3) Aktivasi Akun OSS

  1. Pelaku Usaha Mengakses Website https://www.oss.go.id/oss/
  2. Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail,  dan beberapa informasi lainnya pada  form registrasi yang tersedia
  3. Pelaku Usaha Akan Menerima E-Mail Berisi Direct Link untuk Aktivasi Akun OSS
  4. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan Akan Menerima E-mail Berisi User-ID  dan Password akun OSS


(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha login pada sistem OSS   menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha dengan mengambil data perusahaan dari  AHU Online yang sudah teringrasi  dengan sistem OSS
  2. Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha  dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
    • Tanda Daftar Perusahaan;
    • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
    • Angka Pengenal Impor (API); dan
    • Akses Kepabeanan

Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

  1. ^ "Arun Lhokseumawe". kek.go.id. Diakses tanggal 2018-12-19. 
  2. ^ kek.go.id (PDF) http://kek.go.id/assets/images/mapfile/UU-No-39-Tahun-2009_20180730093213.pdf. Diakses tanggal 2018-12-19.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  3. ^ kek.go.id (PDF) http://kek.go.id/assets/images/mapfile/Peraturan-Pemerintah-KEK-Arun-Lhokseumawe_20171016144204.pdf. Diakses tanggal 2018-12-19.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  4. ^ "Pemerintah Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe". Diakses tanggal 2018-12-19.