Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe atau disingkat dengan KEKAL terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. KEK ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pelindo 1, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara serta Desa Jamuan yang merupakan lokasi pabrik PT KKA.
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
(Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe ) | |
---|---|
Special Economic Zone | |
Lokasi Indonesia | |
Koordinat: 5°11′15″N 97°08′18″E / 5.187450°N 97.138230°E | |
Negara | Indonesia |
Regional | Aceh |
Provinsi | Aceh |
Kabupaten | Lhokseumawe,Aceh Utara |
Kecamatan | Dewantara, Banda Baro dan Muara Satu |
Luas | |
• Total | 26,22 km2 (1,012 sq mi) |
Zona waktu | UTC+7 (WIB) |
Situs web | https://www.sezarun.co.id/ |
Sejarah Pembentukan KEK Arun
KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2018. KEK ini berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft. Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider. Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.
Selain itu, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berpotensi menjadi salah satu ekosistem perairan yang kaya dan produktif dan memungkinkan menjadi basis pengembangan industri perikanan tangkap. Dengan potensi yang dimiliki, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe juga akan menjadi kawasan basis industri pertanian dengan dukungan komoditas unggulan seperti sawit, kopi, kakao, karet, kelapa, minyak atsiri dan lain-lain.
KEK Arun Lhokseumawe akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa negara di kawasan Asia Selatan melalui revitalisasi ekonomi laut jalur sutra (Maritime Silk Road). Dengan demikian maka Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe berada pada pasar perdagangan ASEAN dan Asia Selatan. Dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan akan mencapai nilai investasi sebesar USD 3,8 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada tahun 2021.[1]
Profil KEK Arun Lhokeumawe
Regulasi
- Undang-Undang Tentang Kawasan Ekonomi Khusus,Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 [2]
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang KEK Arun Lhokseumawe [3]
Zona
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.Zona Pengolahan Ekspor;
b.Zona Logistik;
c.Zona Industri;
d.Zona Energi; dan
e.Zona Pariwisata.[4]
Infrastruktur
- PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM)
- PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF)
- PT. Kertas Kraft Aceh (KKA)
- Ex-Arun NGL Area
- Pelabuhan Arun
- Pelabuhan Internasional Samuera Pasai (Krueng Geukuh)
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap
- Bandara Malikussaleh.
Pusat Administrasi
Kontak Administrator KEK Arun Lhokseumawe
Jalan Medan – Banda Aceh, Blang Lancang, Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe (24352)
Email:
adm.kek.arun@gmail.com
Website: http://investasi.acehprov.go.id
Kegiatan KEK Arun Lhokseumawe
Investasi
Investasi di kegiatan utama:
- Industri kelapa sawit
- Industri karet
Kegiatan Lainnya: Logistik Pariwisata Aneka Industri (antara lain: Elektronika, Pupuk
Khusus Kegiatan Pariwisata, mendapatkan fasilitas:
- Pengembalian PPN (duty free shop).
Insentif
Tax Holiday
- Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 10-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
- Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar.
Tax Allowance
- Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
- Depresiasi dan amortisasi yang dipercepat;
- PPh atas deviden sebesar 10%
- Kompensasi kerugian 5-10 tahun
Tax Lainnya :
- PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
- PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut
- Pembebasan bea masuk
- Penangguhan bea masuk
- Kemudahan perizinan keimigrasian
- Kemudahan perizinan pertanahan
- Kemudahan perizinan ketenagakerjaan
- Fasilitas lalu lintas barang
- Kemudahan perizinan penanaman modal (3 jam) meliputi : Izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan ( jika diperlukan)
Perizinan
Alur Perizinan di KEKAL :
(1) Menyepakati Rencana Investasi
- Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK (Bisa Tertuang dalam MoU ,Head of Agreement, Perjanjian, atau LUDA)
- Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
- Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP
(2) Datang ke Layanan Perizinan di Administrator
- Layanana Mandiri
- Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS
- Layanan Berbantuan
- Berupa pendampingan Administrator KEK kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS
- Layanan Prioritas
- Administrator KEK memfasilitasi pemohon dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk perizinan
(3) Aktivasi Akun OSS
- Pelaku Usaha Mengakses Website https://www.oss.go.id/oss/
- Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail, dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia
- Pelaku Usaha Akan Menerima E-Mail Berisi Direct Link untuk Aktivasi Akun OSS
- Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan Akan Menerima E-mail Berisi User-ID dan Password akun OSS
(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pelaku Usaha login pada sistem OSS menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha dengan mengambil data perusahaan dari AHU Online yang sudah teringrasi dengan sistem OSS
- Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
- Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Angka Pengenal Impor (API); dan
- Akses Kepabeanan
Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- ^ "Arun Lhokseumawe". kek.go.id. Diakses tanggal 2018-12-19.
- ^ kek.go.id (PDF) http://kek.go.id/assets/images/mapfile/UU-No-39-Tahun-2009_20180730093213.pdf. Diakses tanggal 2018-12-19. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ kek.go.id (PDF) http://kek.go.id/assets/images/mapfile/Peraturan-Pemerintah-KEK-Arun-Lhokseumawe_20171016144204.pdf. Diakses tanggal 2018-12-19. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "Pemerintah Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe". Diakses tanggal 2018-12-19.