Wikipedia:ProyekWiki Hukum

- Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Selamat datang di ProyekWiki Hukum!

Kue hukum
Kue hukum

Mengenai ProyekWiki Hukum

ProyekWiki ini bertugas menciptakan, mengembangkan, serta mengorganisir artikel-artikel bertopik hukum dan hak di seluruh dunia dalam bahasa Indonesia. Tujuan dari ProyekWiki ini adalah memberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi kepada orang-orang berbahasa Indonesia.

Apa yang dapat anda lakukan?

Anda dapat:

  • Membuat artikel, bila artikel tersebut sebelumnya tidak ada;
  • Mengembangkan artikel, bila artikel tersebut masih bisa dikembangkan lebih baik lagi;
  • Mengorganisir artikel-artikel yang ada, seperti membuat kategori dan/atau templat.

Anggota

Anggota ProyekWiki dapat berasal dari kalangan mana saja yang peduli akan isu-isu hukum. ProyekWiki ini juga mencakup semua bidang hukum. Apabila Anda lebih tertarik pada suatu bidang tertentu, Anda dapat menuliskan pula bidang hukum apa yang Anda tertarik. Anda dapat pula menggunakan templat Pengguna ProyekWiki Hukum.

Ketentuan

  • Gunakan selalu dasar hukum dalam menyampaikan sesuatu.
  • Gunakan sumber yang jelas dan dapat dipercaya.

Cakupan

Sistem hukum

Wikipedia:ProyekWiki Hukum/Sistem

Bidang

Wikipedia:ProyekWiki Hukum/Bidang

Konstitusi menurut negara

Wikipedia:ProyekWiki Hukum/Konstitusi

Hukum menurut negara

Wikipedia:ProyekWiki Hukum/Negara

Hak

Wikipedia:ProyekWiki Hukum/Hak

Istilah

Wikipedia:ProyekWiki Hukum/Istilah

Proyek Anak