Bathin III, Bungo
Bathin III adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia.
Bathin III | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jambi | ||||
Kabupaten | Bungo | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | 18,896 jiwa jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 15.08.11 | ||||
Kode BPS | 1509025 | ||||
Desa/kelurahan | 8 | ||||
|
SEJARAH
Asal mulanya Kecamatan Bathin III ini adalah dari Marga Bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.
Marga ini dipimpin oleh seorang Pasirah, dibantu oleh Dewan Marga dan Badan Harian Marga yang kedudukannya dibawah Camat.
Marga membawahi Dusun-dusun yang dipimpin oleh Rio dan Kepala Kampung/Mangku. Marga Bathin III Ilir hanya Tiga buah Dusun yang berhak bergelar Rio sebagai Kepala Dusun. Selain itu hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Yang berhak bergelar Rio ialah Dusun Tanjung Menanti, Dusun Air Gemuruh dan Dusun Teluk Panjang. Dusun-dusun yang lain hanya mendapat gelar Mangku atau Kepala Kampung.
Setelah beberapa kali pemekaran Kecamatan Muara Bungo, maka dengan berlakunya Perda No. 09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 gilirannya pulalah Marga Bathin III Ilir menjadi Kecamatan, dengan nama Kecamatan Bathin III.
Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III ini dikarenakan, salah satu Dusun yang disebut Bathin III Ilir ini telah masuk ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. Untuk mencukupi Desa sebagai syarat menjadi Kecamatan Bathin II Babeko. Itulah sebabnya maka Kecamatan ini dinamakan Kecamatan Bathin III, tidak layak lagi dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir. Untuk lebih jelasnya berikut diuraikan silsilah asal tembo Kecamatan Bathin III ini.
TEMBO ATAU SILSILAH KECAMATAN BATHIN III
Kecamatan Muara Bungo sebelum Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1979.terdiri dari 3 (tiga) Marga yang dipimpin oleh Pasirah :
1. Marga Bathin II.
2. Marga Bathin III Ilir.
3. Marga Palepat
Marga Bathin II terdiri dari :
1. Dusun Babeko
2. Dusun Sepunggur
Marga Bathin III Ilir terdiri dari :
1. Dusun Tanjung Menanti
2. Dusun Air Gemuruh
3. Dusun Teluk Panjang
4. Dusun Baru Teluk Panjang
5. Dusun Purwo Bakti
6. Dusun Tanjung Gedangtelah diubah dengan Ubdabg undang No.
7. Dusun Manggis
8. Pasar Muara Bungo
9. Dusun Sungai
10. Dusun Talang Pantai
11. Dusun Pulau Pekan
12. Dusun Sungai Arang
13. Dusun Tembang Cucur
Marga Palepat terdiri dari :
1. Dusun Benit
2. Dusun Senamat
3. Dusun Danau
4. Dusun Koto Jayo
5. Dusun Sungai Beringin
6. Dusun Rantau Keloyang
7. Dusun Batu Kerbau
8. Dusun Bukit Baru
9. Dusun Rantau Rasau
10. Dusun Sungai Gurun
Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2( Dua) Kecamatan :
1. Kecamatan Mura Bungo
2. Kecamatan Palepat
Sebutan Dusun dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan.
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
1. Desa Baru Teluk Panjang
2. Desa Sarana Jaya
3. Desa Teluk Panjang
4. Desa Air Gemuruh
5. Desa Purwo Bakti
6. Kelurahan Manggis
7. Kelurahan Tanjung Gedang
8. Kelurahan Bungo Barat
9. Kelurahan Bungo Timur
10. Kelurahan Sungai
11. Kelurahan Pasir Putih
12. Desa Talang Pantai
13. Desa Sungai Arang
14. Desa Tambang Cucur
15. Desa Pulau Pekan
16. Desa Sungai Bengkuang
17. Desa Sijau
18. Desa Simpang Babeko
19. Desa Babeko
20. Desa Sepunggur
21. dan seterusnya, Desa-desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.
Kecamatan Muara Bungo setelah berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999.
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :
1. Kecamatan Muara Bungo
2. Kecamatan Bathin II Babeko
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
1. Desa Baru Teluk Panjang
2. Desa Sarana Jaya
3. Desa Teluk Panjang
4. Desa Air Gemuruh
5. Desa Purwo Bakti
6. Kelurahan Manggis
7. Kelurahan Tanjung Gedang
8. Kelurahan Bungo Barat
9. Kelurahan Bungo Timur
10. Kelurahan Sungai
11. Kelurahan Pasir Putih
12. Desa Talang Pantai
13. Desa Sungai Arang
14. Desa Sungai Bengkuang
Desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.
Kecamatan Bathin II Babeko terdiri dari :
1. Desa Simpang Babeko
2. Desa Babeko
3. Desa Sepunggur
4. Desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir
Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005.
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) Kecamatan :
1. Kecamatan Pasar Muara Bungo
2. Kecamatan Rimbo Tengah
3. Kecamatan Bungo Dani
4. Kecamatan Bathin III
Kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari :
1. Kelurahan Bungo Barat
2. Kelurahan Bungo Timur
3. Kelurahan Batang Bungo
4. Kelurahan Tanjung Gedang
5. Kelurahan Jaya Setia
Kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;
1. Kelurahan Pasir Putih
2. Desa/Kelurahan Sungai Bengkuang
3. Kelurahan Candika
4. Sungai Buluh
Kecamatan Bungo Dani terdiri dari :
1. Kelurahan Sungai
2. Kelurahan Sungai Kerjan
3. Desa Talang Pantai
4. Desa Sungai Arang
Kecamatan Bathin III terdiri dari :
1. Kelurahan Manggis
2. Sungai Binjai
3. Kelurahan Bungo Agung
4. Purwo Bakti
5. Air Gemuruh
6. Teluk Panjang
7. Lubuk Benteng (Desa Baru Teluk Panjang)
8. Sarana Jaya
Kesimpulan.
Kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.
Kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :
1. Kecamata. Pasar Muara Bungo
2. Kecamatan Rimbo Tengah
3. Kecamatan Bungo Dani
4. Kecamatan Bathin III
5. Kecamatan Bathin II
6. Kecamatan Palepat Ilir
7. Kecamatan Palepat
Kecamatan Bathin III berada dalam Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11.
Hari jadi Kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005.
Penutup
Sekarang telah berlaku Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung