Polisi Khusus Pemasyarakatan
Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) merupakan Sebuah Korps Polisi Khusus (Special Police) sekaligus PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pusat dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota Polsuspas tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti Rutan( Rumah Tahanan Negara), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), Bapas (Balai Pemasyarakatan), Rutan Denim (Detensi/Tahanan Imigrasi). Sebelum menjadi Anggota Polsuspas, seseorang harus melalui seleksi yang ketat mulai dari tes CAT (Computer Assist Tes), Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota Polsuspas dididik dengan kemampuan semimiliter seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak/menggunakan senjata api, bela diri dan lain-lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Polsuspas dipersenjatai dengan berbagai jenis senjata api mulai dari senjata api laras pendek sampai senjata api laras panjang. Anggota Polsuspas juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu Polsuspas dikenal dengan nama Sipir (Polisi Penjara) karena masih menggunakan sistem Penjara dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1956 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapida maupun tahanan. Sebagian besar Anggota Polsuspas bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu,Anggota Polsuspas bekerja pada perusahaan swasta.