Surat Izin Mengemudi Internasional

Revisi sejak 13 Januari 2019 08.59 oleh 114.125.104.99 (bicara) (Daftar Negara Tempat Berlakunya SIM Internasional: Indonesian international driving permit can't be used in Japan)

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.

SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMI

Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.

Penerbitan SIM Internasional

Dasar Penerbitan SIM Internasional

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa [1] dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic[2] tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.

Lembaga penerbit SIM Internasional

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia[3] yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.

Penggolongan SIM Internasional

Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:

Golongan Peruntukan
A Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)
B Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
C Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
E Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Daftar Negara Tempat Berlakunya SIM Internasional

Nama Negara Nama Negara Nama Negara
Afghanistan Greece Oman
Albania Grenada Pakistan
Algeria Guatemala Panama
Andorra Guernsey Papua New Guinea
Angola Guinea Paraguay
Antigua Guinea-Bissau Peru
Argentina Guyana Philippines
Armenia Haiti Poland
Australia Honduras Polynesia
Austria Hong Kong Portugal
Azerbaijan Hungary (includes Madeira & Azores)
Bahamas Iceland Principe
Bahrain India Qatar
Bangladesh Indonesia Romania
Barbados Iran Rwanda
Belarus Ireland Russia
Belgium Israel San Marion
Belize Italy Sao Tome
Benin Ivory Coast Saudi Arabia
Bhutan Jamaica Senegal
Bolivia Seychelles
Brazil Jersey Sierra Leone
Botswana Jordan Singapore
Brunei Kampuchea Slowakia
Bulgaria Kazakhstan Slovenia
Burkina Faso Kenya Spain
C.I.S. Korea (Rep.) South Africa
Cameroon Kuwait Sri Lanka
Canada Kyrgyzstan St.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde Island Laos Surinam
Cayman Islands Latvia Swaziland
Central African Republic Lebanon Sweden
Chad Leone Switzerland
Chile Lesotho Sudan
China Liberia Syria
Colombia Libya Taiwan
Comoros Liechtenstein Tajikistan
Congo Lithuania Tanzania
Costa Rica Luxembourg Thailand
Croatia Macao Togo
Cuba Madagascar Trinidad & Tobago
Curacao Malawi Tunisia
Cyprus Malaysia Turkey
Czech Rep. Mali Turkmenistan
Denmark Malta Uruguay
Djibouti Mauritania Uganda
Dominican Rep. Mauritius Ukraine
Ecuador Mexico United Arab Emirates
Egypt Monaco United Kingdom
El Salvador Moldova United States of America
Equatorial Guinea Morocco Uzbekistan
Estonia Montserrat Vatican City
Fiji Mozambique Venezuela
Finland Myanmar Verde Islands
France Namibia Vietnam
(include French overseas) Nepal Western Samoa
French Polynesia Netherlands Windward Islands
Gabon New Caledonia Yemen (Rep.)
Gambia New Guinea Yugoslavia
Germany New Zealand Zaire
Georgia Nicaragua Zambia
Ghana Niger Zimbabwe
Gibraltar Norway

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Vienna Convention on Road Traffic[1]
  2. ^ Geneva Convention on Road Traffic [2]
  3. ^ Situs Ikatan Motor Indonesia [3]