Ketanggung, Sudimoro, Pacitan

desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
Revisi sejak 19 Januari 2019 07.45 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)


Ketanggung adalah salah satu Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur,[1] [2] Indonesia.

Ketanggung
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenPacitan
KecamatanSudimoro
Kode pos
-
Kode Kemendagri35.01.12.2005 Edit nilai pada Wikidata
Luas.... km²
Jumlah penduduk.... jiwa
Kepadatan.... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 8°11′13.85″S 111°23′8.56″E / 8.1871806°S 111.3857111°E / -8.1871806; 111.3857111

Mayoritas penduduk Desa Ketanggung adalah Petani, Guru dan Pedagang

Wilayah

Desa Ketanggung terbagi menjadi 6 Dusun yaitu :

  1. Dusun Krajan
  2. Dusun Tanggung
  3. Dusun Gondangrejo
  4. Dusun Karanganyar
  5. Dusun Godan
  6. Dusun Wates

Pusat Perdagangan

Aktivitas perdagangan dilakukan di pasar induk yaitu Pasar Nggupak-an.

Pusat Kesehatan

Satu-satunya pusat layanan kesehatan di Ketanggung adalah Puskesmas Ketanggung.

Pusat Pemerintahan

Pemerintahan dipusatkan di Balai Desa Ketanggung.

Urban

Wilayah Ketanggung memiliki prosentase tingkat Urbanisasi cukup tinggi. Hal tersebut terjadi 85% pada generasi angkatan kerja muda, dan belum berkeluarga, baik laki-laki maupun perempuan. Sisanya 15% adalah mereka yang telah berkeluarga

Seni & Budaya

Budaya warisan nenek moyang yang ada di Ketanggung adalah : Tayub, Wayang Kulit, Ketoprak, Reog dan Slawatan.

Tradisi

Warga Ketanggung memiliki tradisi turun temurun yang cukup unik diantaranya : Ngerak, Bersih Kali, Maleman, Megengan, Nutur, Ngliwatne, Nyadran, Ngampirne Weton, Ngethingi, Slametan dll.

Referensi

  1. ^ "Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.56-2015)". www.kemendagri.go.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-01-17. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Januari 2019.